Kajian Maqashid Syariah terhadap Model Bisnis Fintech e-maal: Implikasinya dalam Penguatan Ekonomi Mandiri Pesantren

Authors

  • Sultan Hasanudin Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan Author
  • Saiful Bakhri Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/djq13d23

Keywords:

Maqashid Syariah, Fintech Syariah, e-Maal, Ekonomi Pesantren, Keuangan Digital.

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Maqashid Syariah dalam menilai model bisnis platform financial technology syariah e-Maal serta implikasinya bagi penguatan ekonomi mandiri pesantren. Pertumbuhan inovasi digital menuntut hadirnya fintech yang tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah, terutama bagi komunitas pesantren yang membutuhkan solusi keuangan yang transparan, etis, dan bebas riba. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian kepustakaan, artikel ini menganalisis model operasional, skema pembiayaan, mekanisme pembayaran digital, serta tata kelola syariah e-Maal berdasarkan fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, dan literatur terkini mengenai fintech syariah. Analisis menggunakan kerangka Maqashid Syariah yang berfokus pada Hifz al-Din, Hifz al-Mal, dan Tahqiq al-Maslahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Maal mampu mengintegrasikan akad-akad syariah dengan ekosistem keuangan berbasis komunitas yang meningkatkan transparansi, perlindungan aset, serta pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha di lingkungan pesantren. Selain itu, e-Maal membuka peluang strategis bagi digitalisasi ekonomi pesantren, perluasan akses pembiayaan mikro, serta peningkatan inklusi keuangan berbasis nilai Islam. Meskipun menghadapi tantangan seperti literasi digital dan keamanan data, model ini menunjukkan potensi kuat sebagai solusi keuangan digital syariah yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa e-Maal merupakan inovasi fintech berbasis nilai yang mampu memperkuat kemandirian, etika keuangan, dan kemaslahatan ekonomi komunitas pesantren.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhbarani, and Darwanto. 2025. “Kajian Faktor Keputusan Pelaku UMKM Jawa Tengah Terkait Alternatif Pembiayaan Usaha Dengan P2P Lending Syariah.” (JIEI) Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 11 (02): 164–77.

Candrawati, Iin, and H M Ridlwan Hambali. 2024. “Implementasi Maqashid Syariah Dalam Fintech Syariah.” Al-Istimrar: Jurnal Ekonomi Syariah 3 (2): 87–92.

Hiyanti, Hida, Lucky Nugroho, Citra Sukmadilaga, and Tettet Fitrijanti. 2019. “Peluang Dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 5 (3): 326–33.

Kadji, Dzuliyati, and Dwi Retno Widiyanti. 2023. “Volunteers’ Well-Being with the Maqashid Shariah Approach: Evidence from Charitable Organizations in Indonesia.” Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 62–73.

Monang, Achmad, Maslichah Maslichah, and Harun Alrasyid. 2023. “Pengaruh Efisiensi Dan Kualitas Layanan E-Maal Terhadap Kepuasan Konsumen.” El-Aswaq 4 (01).

Purwanto, Andi. 2024. “Pemanfaatan Kartu E-Santri Dalam Pengelolaan Fiskal Di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Islamy: Antara Peluang Dan Tantangan.” Journal of Islamic Economics Studies and Practices 3 (2): 203–12.

Sulistiani, Siska Lis. 2019. “Aspek Hukum Fintech Syariah Untuk Peningkatan Findrising Wakaf Uang Di Indonesia.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam 11 (1): 99–120.

Sutarsih, Endang. 2023. “Literasi Dan Inklusi: Keuangan Syariah Sebagai Fundamental Kesejahteraan UMKM: Edukasi Bisnis Akses Keuangan Syariah Untuk UMKM Santri Di Yogyakarta.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5 (3): 1130–49.

Syamsu, Nur, Syaakir Sofyan, Sitti Aisya, and Muthmainnah MD. 2022. “Integration of Using Fintech and Social Media for The Business Sustainability in Pesantren.” EKONOMIKA SYARIAH: Journal of Economic Studies 6 (2): 167.

Zustika, Anisa Fadilah, and Ana Toni Roby Candra Yudha. 2020. “Peer to Peer Lending System in Hifdun Maal Perpective Evidence from the Fintech Company of Investree.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7 (8): 1584–97.

Published

2025-11-18

How to Cite

Sultan Hasanudin, & Saiful Bakhri. (2025). Kajian Maqashid Syariah terhadap Model Bisnis Fintech e-maal: Implikasinya dalam Penguatan Ekonomi Mandiri Pesantren. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(4), 2256-2264. https://doi.org/10.63822/djq13d23