Analisis Riba dalam Ekonomi Mikro dan Makro dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.63822/9c0mfq37Keywords:
Riba, Ekonomi Makro, Ekonomi Mikro, IslamAbstract
Penelitian ini untuk menganalisis tentang Riba menurut teori Ekonomi Mikro dan Makro dalam Islam. Metode penulisan yang di gunakan dalam penelitian makalah ini adalah metode literatur kajian terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang bersumber dari internet dan perpustakaan. Riba akan membuat hati mudah keruh (aghyar) meskipun andaikan lidahnya basah oleh dzikir dan mudah terjangkit penyakit abnormal, idiot dan lain-lain, tidak akan mendapatkan keberuntungan, utamanya di akhirat, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, Allah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakili transaksi riba, dua orang saksinya dan orang yang menuliskannya, orang yang telah mengetahui bahwa yang dilakukannya itu termasuk riba tetapi masih terus diulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Dampak dari riba akan menimbulkan hutang yang meningkat, ketidaksetaraan ekonomi, krisis keuangan, stress keuangan dan mental, penekanan konsumsi, dan pertimbangan moral
Downloads
References
Askar, Andi, ‘Konsep riba dalam fiqih dan al-qur’an : Studi komparasi’, 19.2 (2020)
Hermawansyah, Muhammad Rendy Putra, ‘Analisis Pengaruh Riba Terhadap Perekonomian Dalam’, 1 (2023)
Latif, Hamdiah, ‘Bahaya Riba dalam Perspektif Hadits’
Pardiansyah, Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer’
Siregar Hariman Surya. "Fikih Muamalah Teori dan Implementasi" (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2009)
Suhendi Hendi. "Fiqh Muamalah" (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002)
Ulum, Khozainul, ‘HAKIKAT KEHARAMAN RIBA DALAM ISLAM’, 1 (2016)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Rahmawati, Nurmala Septi, Eka Suriyansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.