Analisis Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Pemotongan PPH Pasal 21 Karyawan Diskoperindag Kabupaten Sumbawa

Authors

  • Indrisetya Handayani Universitas Teknologi Sumbawa Author
  • Sriyatun Universitas Teknologi Sumbawa Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/f0vefd33

Keywords:

Tarif Efektif Rata-Rata (TER); PPh Pasal 21; Keadilan Pajak; Efisiensi Administratif; Pemerintah Daerah.

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada karyawan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Sumbawa. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian adalah membandingkan efisiensi administrasi dan persepsi keadilan pemotongan pajak sebelum dan setelah penerapan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER telah menyederhanakan proses perhitungan, meningkatkan efisiensi administrasi bagi bendahara pengeluaran, serta menjamin kepatuhan prosedural di bawah pengawasan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Besaran nominal pemotongan PPh 21 tidak mengalami perubahan signifikan bagi pegawai di berbagai tingkat jabatan, menunjukkan bahwa kebijakan ini mempertahankan keadilan vertikal, di mana pegawai berpenghasilan lebih tinggi menanggung beban pajak yang proporsional lebih besar. Persepsi keadilan pegawai cenderung positif. Namun, penelitian mencatat bahwa pemahaman konseptual TER di kalangan pelaksana masih bersifat operasional berdasarkan arahan teknis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat. Disimpulkan bahwa TER berhasil menyederhanakan administrasi perpajakan tanpa mengubah beban pajak secara substansial atau mengabaikan prinsip tarif progresif dan keadilan fiskal dalam konteks pemerintah daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agun, Datrini, & Amlayasa. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. Jurnal Lingkungan & Pembangunan, 23-31.

Amelia, & Febry. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Beban PPh 21. Economic, Accounting, Management and Business, 1611- 1617.

Anggraeni. (2024). Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26. Jakarta Selatan.

Anissa, & Ningsih. (2024). Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Karyawan Berdasarkan PP No 58 Tahun 2023 Dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 347–355.

Dian. (2024). Analisis Kendala Pemotongan PPh 21 setelah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Jurnal Perpajakan dan Kebijakan Publik, Volume 9.

Dian, B. (2020). Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Diponegoro Journal Of Accounting, 1-10.

Faisol, M. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata(TER) Mengurai Kerumitan Pemotongan PPh Pasal 21. Journal of Accounting And Financial Issue, 5.

Farida, A., & Candra, R. (2024). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada PT. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 221 – 240.

Fitri. (2022). Analisis Mekanisme Administrasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Pada Kantor Jasa Akuntansi. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 243-247.

Fitria, N. N. (2024). Analisis Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Riset Ilmu manajemen Bisnis dan Akuntansi , 158-170 .

Gracia, D., Lintje, K., & Novi, S. (2025). Analisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 118-124.

Hanifah, & Hayati, N. (2024). Analisis tarif efektif rata-rata(TER) terhadap pemotongan pajak penghasilan pasal 21 karyawan tetap studi kasus pada PT.CDS. Jurnal ekonomi dan bisnis, volumme 17.

Harahap. (2023). Kajian Komparatif Manajemen Pajak Penghasilan Berdasarkan PER 16/PJ/2016 dan PP 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kewajiban WajibPajak Orang Pribadi. Jurnal Mnajemen Bisnis, 137-143.

Heryana, A. (2018). Informan dan pemilihan Informan dalam penelitian kualitatif. Lestari, & Nusri. (2024). Pemahaman bendahara pemerintah dalam implementasi. Jurnal Paradigma Ekonomika, 331-342.

Moleong, L. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ningsih, Neneng, & Ifauzi. (2025). Analisis Komparatif Perhitungan PPh 21 Sebelum dan Sesudah Tarif Efektif Rata-Rata (TER). E-Jurnal Akuntansi TSM, 109- 116.

Novitasari, & Anggraini. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. Jurnal Ekonomi dan Mnajemen, volume 2.

Nurul, J., Salsabila, P., & Yudi, P. (2025). Analisis Pajak Penghasilan 21 di Indonesia (Teori,Implementasidan Implikasinya). Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 203-211.

Olfin, A., Inggriani, E., & Syermi. (2025). Analisis Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Penerimaan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pph Pasal 21 Di Kpp Pratama Manado. Indonesian Journal of Economics, Management, and Accounting, 2616-2627.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. (n.d.).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman pelaksaan pemotongan PPh 21. (n.d.).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang ketentuan PTKP. (n.d.). Permendagri No.77 tahun 2020. (n.d.). Pedoman pengelolaan keuangan daerah. Relly, & Indriani. (2023). Analisis Pajak Penghasilaan Sebelum dan Setelah UU No 7

Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan

Bisnis Universitas Multi Data Palembang, 261-269.

Richard, A., & Peggy, B. (1989). In Public Finance and theory and practice. Singapore.

Sari, & Trianita. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada PPh 21 Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2023(Studi Kasus Pada PT.Medikaloka Wonogiri). Jurnal PenelitianEkonomi Manajemen dan Bisnis, 314-334.

Sriwiyanti, E., Tarigan, & Anggriani, A. (2023). Dampak Perubahan System Payroll Ke System Application And Product Checkroll Terhadap Pemuungutan PPhL 21 di PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Bukit Lima Simalungun. Jurnal Ilmiah Accusi, volume 5.

Sundoro, Aziz, Purnawan, & Muarief. (2024). Analisis Perbedaan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata-Rata(TER). Journal Of Social Science Research, volume 4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2023 tentang implementasi teknis PER-17/PJ/2023. (n.d.).

Tjandra, & Heri. (2024). Simplification of Income Tax Withholding Article 21Through the Application of Average Effective Rates for Individual Taxpayers. International Journal of Accounting and Management Research, 89–97.

Umroh, M. (2025). Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58. Community Engagement and Emergence Journal , 1643–1653.

UU No.1 tahun 2004. (n.d.). Perbendaharaan Negara. UU No.6 tahun 2014. (n.d.). tentang desa.

Wahyuni, E. R., & Ulfa, P. W. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara: Studi Kualitatif pada Praktek Penghitungan PPh 21 . Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan , 1-7.

Yuliani, & Setyaningsih. (2020). Faktor-fakto yang mempengaruhi wajib pajak dengan kesadaran perpajakan sebagai variabel moderating . Jurnal Akuntansi, 11.

Yusniar, & Kurniawan. (2023). A Deeper Understanding of Income Tax Article 21: Definition, Subjects, and Objects. Jurnal Riset Perpajakan, 113-119.

Published

2026-01-30

How to Cite

Handayani, I., & Sriyatun. (2026). Analisis Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Pemotongan PPH Pasal 21 Karyawan Diskoperindag Kabupaten Sumbawa. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(1), 2802-2816. https://doi.org/10.63822/f0vefd33