Fondasi Utama pada Transaksi Islami dalam Subyek dan Obyek Perjanjian Syariah

Authors

  • Ria Regita Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahamatullah Tulungagung Author
  • Dede Nurohman Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahamatullah Tulungagung Author
  • Mutia Izzatun Nurul Imamah Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahamatullah Tulungagung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/3tyy3t19

Keywords:

Transaksi Islami, Perjanjian Syariah, Muammalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang fondasi utama yang menjadi dasar dalam pelaksanaan transaksi Islami, khususnya terkait subyek dan obyek dalam perjanjian syariah. Transaksi dalam perspektif hukum Islam tidak hanya menekankan pada aspek muamalah semata, namun juga pada kesesuaian syarat dan rukun yang mendasari keabsahan suatu akad, baik dari sisi pelaku (subyek) maupun barang atau jasa yang menjadi objek perjanjian (obyek).  Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menganalisis berbagai literatur klasik dan kontemporer mengenai fikih muamalah serta regulasi keuangan syariah modern.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan subyek yang memenuhi syarat taklif, yakni cakap hukum, berakal, dan baligh, menjadi syarat mutlak dalam sahnya sebuah akad. Sementara itu, obyek transaksi harus memenuhi prinsip halal, jelas spesifikasinya, serta dapat diserahterimakan tanpa mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (kelebihan yang tidak sah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amri Amir, Ekonomi dan Keuangan Islam, (Jambi: WIDA Publishing, 2021)

Azharsyah Ibrahim, Pengantar Ekonomi Islam, (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia, 2021)

Edo Segara Gustanto & Jaih Mubarok, Kaidah Fikih “Al-Ashlu Fi Al-Asyya’ Al-Ibahah” dalam Konteks Ekonomi dan Bisnis Syariah, Tamaddun Journal of Islamic Studies, Vol. 2 No. 2, 2023

Farid Wajdi & Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)

Hisyam Ahyani, Membumikan Syariah Pendekatan Fikih Keluarga dan Ekonomi Menuju Kesejahteraan Sosial, (Bandung: Wildina Media Utaama, 2025)

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-syariah/ diakses pada tanggal 11 April 2025 pukul 12.00 WIB

Rulam Ahmadi. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2019)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Published

2025-06-20

How to Cite

Ria Regita, Dede Nurohman, & Mutia Izzatun Nurul Imamah. (2025). Fondasi Utama pada Transaksi Islami dalam Subyek dan Obyek Perjanjian Syariah. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(2), 478-484. https://doi.org/10.63822/3tyy3t19