Konsep Discount pada Jual Beli dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Indomaret Lingkungan II Pasar Sibuhuan
DOI:
https://doi.org/10.63822/phepvb20Keywords:
Konsep Diskon, Perspektif, Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui konsep discount pada jual beli dalam ekonomi Islam. (2) Untuk mengetahui konsep discount pada jual beli dalam perspektif ekonomi Islam (studi kasus Indomaret Lingkungan II Pasar Sibuhuan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konsep discount pada jual beli dalam ekonomi Islam dilakukan atas dasar sukarela (antaradhin) tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah), menciptakan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima'iyah), menciptakan keadilan dan keseimbangan (al-'adlu wa at-tawazun), tidak ada tipu daya ('adam al-gharar), dan terakhir Profitable/ keuntunga (al-Istirbah)tidak ada masalah jual beli system Discount untuk mendapatkan potongan harga. (2) Konsep discount pada jual beli sudah sesuai dengan perspektif ekonomi Islam rukun dan syarat. Ditinjau dari rukun dan syaratnya, jual beli yang dilakukan pada Indomaret Lingkungan II Pasar Sibuhuan. Syarat-syarat tersebut diantaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserahterimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.
Downloads
References
Harahap, Ardhansyah Putra. 2014. 43 No.1 Edisi revisi Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Ibrahim, Azharsyah. 2021. Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.
Juriah. 2023. “Penerapan Ba’i Bitsaman Ajil Pada Jual Beli Pakaian Jadi Secara Kredit Di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Ditinjau Dari Ekonomi Islam.”
Kemendikbud. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.
Ligan, Aditiya Jordan. 2021. (skripsi UIN Raden Intan Lampung ) “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Secara Kredit Yang Di Angsur Pembayarannya Disetiap Musim Panen Kopi (Studi Kasus Di Pekon Puramekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat).”
Luthfiyah, Muh. Fitrah 2018. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatiftindakan Kelas Dan Studi Kasus. Jakarta: Jejak.
Moleong, Lexy. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muqorobin, Ahmad, and Annas Syams Rizal Fahmi. 2020. “Model Jual Beli Kredit (Angsuran) Pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus Di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo).” Al Tijarah 6(2): 118.
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Nawawi, Ismail. 2019. Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rahmadi. 2011. Antasari Press Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.
Ramadhan, Rendiyan, and Sukirno Sukirno. 2022. “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Kredit Perumahan Rakyat Melalui Oper Kredit.” Notarius 15(1): 191–203.
Sabiq, Sayyid. 1996. Sunnah Fiqih, Jilid 12. Depok: Usaha Kami.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D Edisi Revisi,. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. 2016. Muamalah Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukardi. 2017. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Junda Harahap, Muhammad Amsal Nasution, Ika Sasmita Sari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.