Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan Sistem Angsuran Menurut Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Nurjannah Nasution Institut Agama Islam Padang Lawas Author
  • Aminah Lubis Institut Agama Islam Padang Lawas Author
  • Ika Oktavia Institut Agama Islam Padang Lawas Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/9cfzae57

Keywords:

Jual Beli Angsuran, Tanah Kavlingan, Perspektif, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui konsep jual beli sistem angsuran  dalam perspektif ekonomi Islam dan untuk mengetahui bagaimana implementasi jual beli tanah kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran  menurut perspektif ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Konsep jual beli sistem angsuran dalam perspektif ekonomi Islam diperbolehkan.  Hal ini jumhur ulama mengatakan bahwa rukun jual beli angsuran  ada empat yaitu: Penjual, ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat izin untuk menjualnya dan akal sehat. Pembeli, ia disyariatkan di perbolehkan bertindak dalam arti ia bukan yang tidak waras (gila). Sighat, ungkapat ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan dua belah pihak yang melakukan akad dan kesepakatan tersebut. Ma’qud ‘alaih (objek akad), merupakan hal yang diperbolehkan untuk di jual, bersih, bisa di serahkan pada pembeli dan bisa diketahui pembeli meskipun dengan ciri-cirinya. Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan sistem angsuran  sudah sesuai dengan  perspektif ekonomi Islam dan telah memenuhi syarat dan rukun jual beli secara angsuran dimana menjual sebuah tanah kavlingan dan dibeli oleh seorang pembeli secara angsuran dengan jangka waktu satu sampai lima tahun dan sistem pembayarannya ada yang sekali sebulan, ada yang dua bulan sekali dan ada yang tiga bulan sekali,  lalu si penjual mengajukan sebuah perjanjian dan disepakati pembeli yang isinya bahwa apabila si pembeli tidak bisa meneruskan pembayaran angsuran atau hutangnya nunggak, maka tanah itu harus dijual dan akan dibeli kembali oleh penjual tanah awal. Si pembeli sangat membutuhkan tanah tersebut untuk membangun rumah, lalu ia mendatangi si penjual tanah untuk bernegoisasi. Namun sebelum melakukan akad, si penjual lebih dulu memberi kesepakatan dengan si pembeli untuk menjual kembali tanah tersebut padanya. Pembayaran hutangnya sudah berjalan sekitar dua tahun, namun terdapat problem internal dalam pembeli, sehingga si pembeli tidak bisa membayar hutangnya lagi dan akhirnya menjual kembali tanah tersebut pada penjual. Oleh penjual tanah tersebut dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga penjualan awal namun kali ini bayarnya secara tunai. Sisa hutang yang masih tersisa tersebut sudah terlunasi dengan hasil penjualan tanah yang kedua, jadi uang penjualan tidak langsung semuanya diberikan  pada pembeli, namun dipotong oleh sisa hutang yang masih tersisa, sehingga hutang tersebut sudah terlunasi dari uang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Nurjannah Nasution, Institut Agama Islam Padang Lawas

    Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Padang Lawas, Padang Lawas, Indonesia

  • Aminah Lubis, Institut Agama Islam Padang Lawas

    Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Padang Lawas, Padang Lawas, Indonesia

  • Ika Oktavia, Institut Agama Islam Padang Lawas

    Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Padang Lawas, Padang Lawas, Indonesia

References

Harahap, Ardhansyah Putra. 2014. 43 No.1 Edisi revisi Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Ibrahim, Azharsyah. 2021. Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.

Juriah. 2023. “Penerapan Ba’i Bitsaman Ajil Pada Jual Beli Pakaian Jadi Secara Kredit Di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Ditinjau Dari Ekonomi Islam.”

Kemendikbud. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.

Ligan, Aditiya Jordan. 2021. (skripsi UIN Raden Intan Lampung ) “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Secara Kredit Yang Di Angsur Pembayarannya Disetiap Musim Panen Kopi (Studi Kasus Di Pekon Puramekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat).”

Luthfiyah, Muh. Fitrah 2018. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatiftindakan Kelas Dan Studi Kasus. Jakarta: Jejak.

Moleong, Lexy. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muqorobin, Ahmad, and Annas Syams Rizal Fahmi. 2020. “Model Jual Beli Kredit (Angsuran) Pada Lembaga Keuangan Islam Non-Bank (Studi Kasus Di Lembaga Keuangan Islam Non-Bank Kota Ponorogo).” Al Tijarah 6(2): 118.

Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Nawawi, Ismail. 2019. Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.

Rahmadi. 2011. Antasari Press Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Ramadhan, Rendiyan, and Sukirno Sukirno. 2022. “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Kredit Perumahan Rakyat Melalui Oper Kredit.” Notarius 15(1): 191–203.

Sabiq, Sayyid. 1996. Sunnah Fiqih, Jilid 12. Depok: Usaha Kami.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D Edisi Revisi,. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, Hendi. 2016. Muamalah Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukardi. 2017. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Published

2025-05-08

How to Cite

Nurjannah Nasution, Aminah Lubis, & Ika Oktavia. (2025). Implementasi Jual Beli Tanah Kavlingan Desa Janjilobi dengan Sistem Angsuran Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(2), 109-119. https://doi.org/10.63822/9cfzae57