Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga dalam Kerja Sama Perbankan Digital

Authors

  • Arya Salman Aziz Universitas Negeri Semarang Author
  • Muhammad Abyan Zaidan Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/qwcqac23

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Nasabah, Perbankan Digital, Pihak Ketiga, Penyalahgunaan Data, Regulasi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor perbankan menuju layanan digital yang semakin terintegrasi dengan pihak ketiga, seperti fintech dan penyedia layanan teknologi. Namun, kerja sama ini menimbulkan potensi risiko terhadap perlindungan data pribadi nasabah, terutama dalam hal penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah perbankan digital terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh mitra kerja sama perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Perbankan, dan regulasi OJK, masih terdapat celah hukum dalam pengawasan dan tanggung jawab hukum atas kebocoran data oleh pihak ketiga. Penegakan hukum juga masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi digital nasabah dan keterbatasan mekanisme pengaduan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dalam bentuk perjanjian kerja sama yang jelas antara bank dan pihak ketiga, peningkatan pengawasan oleh otoritas, serta edukasi hukum dan digital bagi nasabah. Perlindungan data pribadi merupakan bagian integral dari hak privasi dan harus dijamin secara efektif dalam ekosistem perbankan digital yang terus berkembang.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Arya Salman Aziz, Universitas Negeri Semarang

    Universitas Negeri Semarang

  • Muhammad Abyan Zaidan, Universitas Negeri Semarang

    Universitas Negeri Semarang

References

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2017). Fintech and RegTech: Impact on Regulators and Banks. Journal of Banking Regulation, 19(3), 12–24..

Zetzsche, D. A. et al. (2020). From FinTech to TechFin: The Regulatory Challenges of Data-Driven Finance. NYU Journal of Law & Business, 16(1), 59–102.

Rachmawati, I. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Fintech: Antara Kepastian Hukum dan Inovasi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(2), 45–60.

Bank Indonesia. (2020). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Pedoman Pengawasan Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Pasal 20–26 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 12 ayat (2) Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Weichert, T. (2021). Third Parties and Data Protection: Risk in Outsourcing in the Financial Sector. Data Privacy Journal, 5(2), 34–49.

Albrecht, J. P. (2016). How the GDPR Will Change the World. European Data Protection Law Review, 2(3), 287–289.

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. New York: PublicAffairs.

OECD. (2020). Digital Disruption in Banking: Supervision Challenges. Paris: OECD Publishing.

Rachmawati, I. (2022). Persetujuan Nasabah dalam Perlindungan Data Digital. Jurnal Hukum dan Etika Teknologi, 6(1), 22–35.

Pasal 21 dan Pasal 39 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (2021). Analisis Kelemahan Regulasi Perlindungan Data di Sektor Perbankan Digital.

European Data Protection Board. (2020). Guidelines 07/2020 on the Concepts of Controller and Processor in the GDPR.

Pasal 20–26 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Penjelasan Pasal 22 dan 25 UU PDP mengenai kewajiban pengendali data dalam kerja sama dengan pemroses data pihak ketiga.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (2022). Analisis Tanggung Jawab Pengendali Data dalam Ekosistem Keuangan Digital.

POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 16–18.

Ibid., Pasal 18 ayat (2) huruf c.

Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Yulianto, A. (2023). Urgensi Harmonisasi Regulasi Perlindungan Data dalam Sektor Perbankan Digital. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 4(1), 1–19.

Published

2025-05-08

How to Cite

Arya Salman Aziz, & Muhammad Abyan Zaidan. (2025). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga dalam Kerja Sama Perbankan Digital. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(2), 120-129. https://doi.org/10.63822/qwcqac23