Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Syariah: Analisis Komparatif antara Perspektif Fiqih, Regulasi Modern, dan Implikasinya dalam Sistem Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.63822/3hn8cz52Keywords:
Tindakan melawan hukum, transaksi syariah, Fiqih, regulasi modern, ekonomi IslamAbstract
Tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam transaksi syariah menjadi isu penting dalam sistem ekonomi Islam, yang memerlukan kajian mendalam dari berbagai sudut pandang hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep tindakan melawan hukum dalam transaksi syariah melalui pendekatan perbandingan antara fiqih dan regulasi modern, serta menelaah dampaknya terhadap stabilitas dan keberlanjutan ekonomi Islam. Dalam kajian fiqih, tindakan melawan hukum dianalisis berdasarkan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), serta larangan terhadap eksploitasi (gharar dan riba). Sementara itu, regulasi modern berusaha mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam kerangka hukum positif untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku transaksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur yang berkaitan dengan hukum Islam dan regulasi ekonomi syariah. Temuan penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma fiqih dan penerapan regulasi modern, terutama dalam aspek sanksi serta mekanisme penyelesaian sengketa. Ketimpangan ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam dan efektivitas hukum dalam menjaga transparansi serta integritas transaksi syariah. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara fiqih dan regulasi modern agar tercipta sistem ekonomi Islam yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
References
Adolph, R. (2016). ANALISIS KOMPARATIF MASLAHAH DAN MAFSADAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI URBUN ANTARA MAZHAB FIQIH. 6(1), 1–23.
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Law and Justice, 2(1), 54–65. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4337
Dr. Rr. Rina Antasari, S.H., M.Hum, D. (2020). Hukum Ekonomi Di Indonesia. PrenadaMediaGroup.
Djamil, F. (2023). Hukum Ekonomi Islam: Sejarah, Teori, dan Konsep. Sinar Grafika.
Hasan, M. (n.d.). PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH.
Habibullah, E. S. (2017). Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(9), 691–710. http://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/190/188
Islam, J. S., Indonesia, S., & Press, J. (2019). BENTUK SENGKETA EKONOMI SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA. 14(02).
Jannah, E., & Pratama, H. (2024). Aspek Hukum dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Journal Muslimpreneur, 4(2), 53–67.
Midia, S., & Inggrit, N. T. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Agama Jambi Tentang Perbuatan Malawan Hukum (PMH) dalam Akad Pembiayaan Murabahah (No.700/Pdt.G/2020/PA.Jmb). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah : AICONOMIA, 1(1), 50–61. https://doi.org/10.32939/acm.v1i1.2142
Panji Adam Agus Putra. (2021). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Gorontalo Law Review, 4(1), 57–74. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/1404/748
Prawira, I. A. (2022). Kompensasi Ganti Rugi Bunga dalam Perspektif Hukum Islam. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 21–44. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2632
Subardi, H. M. P. (2019). Kebutuhan AAOIFI Sebagai Standar Akuntansi Keuangan Syariah Dalam Harmonisasi Penyajian Laporan Keuangan. Owner, 3(1), 16. https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.81
Wiyanti, D. (2013). Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 234–254. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art4
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ruth Shelomita Lumban Tobing, Romauli Yohana Sinaga, Baidhowi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.