[1]
Putri, A. and H, H. 2026. Analisis Hukum Perbankan Indonesia terhadap Tanggung Jawab Bank atas Kejahatan Siber dengan Modus Social Engineering. Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 2, 5 (Sep. 2026), 10189–10195. DOI:https://doi.org/10.63822/q1te5a08.