[1]
A. Putri and H. . H, “Analisis Hukum Perbankan Indonesia terhadap Tanggung Jawab Bank atas Kejahatan Siber dengan Modus Social Engineering”, Jejak digital, vol. 2, no. 5, pp. 10189–10195, Sep. 2026, doi: 10.63822/q1te5a08.