Asas Legalitas dalam Penanggulangan Radikalisme Online: Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Ahmad Shabirin Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Arjun Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/czsz4m55

Keywords:

Hukum Pidana, Asas Legalitas, Radikalisme Online, Hukum, Indonesia

Abstract

Penyebaran paham radikalisme melalui media sosial menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional karena rentan memicu tindakan terorisme. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi peran asas legalitas dalam penanggulangan radikalisme online di Indonesia. Metode penelitian adalah library research dengan pendekatan hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang secara jelas mengatur delik penyebaran radikalisme online, sehingga penegakan hukum masih dilakukan melalui penerapan Pasal 156a, Pasal 157 KUHP atau Pasal-pasal UU ITE yang ada, namun belum ada penanganan pidana resmi untuk konten radikalisme. Hambatan utama terletak pada ketiadaan regulasi khusus dan multitafsirnya ketentuan yang ada. Untuk itu, strategi penanggulangan perlu mencakup harmonisasi regulasi (mis. RUU KUHP), pendidikan hukum publik, dan kolaborasi dengan platform digital. Asas legalitas (nullum crimen sine lege) menuntut agar setiap sanksi pidana didasarkan pada undang-undang yang jelas dan tidak bersifat retroaktif.

Author Biographies

  • Ahmad Shabirin, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

    Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

  • Arjun, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

    Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

References

Aminudin, C., Nugroho, P., & Sutrisno, A. (2023). Media Sosial dan Radikalisme: Bagaimana Teknologi Informasi Mempengaruhi Pemikiran Ekstrem. Humaniorum, 1(4), 110–115. https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.31

Butarbutar, J. M. (2024). Penjatuhan Pidana Maksimal terhadap Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Tujuan Hukum Pemidanaan Indonesia. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 484–494.

Dolly, D. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme di Dunia Maya.

Fardila, P. M. N., & Labibah, H. A. (2024). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Terhadap Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berkaitan Dengan Kejahatan Judi Online. Justitiable Universitas Bojonegoro, 7(1).

Hidayah, P. A. (2024). Alternatif Pidana dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Economic Reviews Journal, 3(1), 688–694. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i1.223

Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836

Irviana, C. N., & Salomo, R. V. (2021). Analisis Pengembangan Kapasitas Organisasi Di Direktorat TindakPidana Siber (Dittipidsiber), Badan Reserse Kriminal Polri(Bareskrim Polri). Media Bina Ilmiah, 15(11), 5687–5694. https://core.ac.uk/download/pdf/479104918.pdf

Kusumanadi, K. A., & Layang, I. W. B. S. (2021). Analisis Yuridis Pidana Ujaran Kebencian (Study Kasus I Gede Ary Astina). Jurnal Kertha Negara, 9(12), 1089–1100.

Lovtasya, F., & Rahmat, D. (2025). Formulasi Penegakan Hukum Tidana Terorisme Melalui Pencegahan Paham Radikalisme di Media Sosial. 4(3), 3223–3231.

Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. In KENCANA.

Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive, 2(1), 41.

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Rizka, A., Arwis, D. F., Hasanah, D. G., Kharisma, F., & Wahyuni, T. (2023). PEMAKNAAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM INDONESIA ( Suatu Kajian Teoritis ). Jurnal IKAMAKUM, 3(1), 18–25.

Rohimi. (2023). TERORISME DI MEDIA SOSIAL: TINJAUAN AKSI DAN RESISTENSI PREVENTIF. JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian, 9(1), 22–32.

Samud. (2021). Deradikalisasi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Terorisme Di Indonesia. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 88–107. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.8275

Sapardiyono, Santoso, A. B., Soesilo, G. B., & Widodo, W. M. (2024). Literasi Digital Kalangan Ummat Beragama untuk Menangkal Radikalisme dan Ekstremisme di Dunia Maya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 12–16.

Siswanto, D. J., Silitonga, F., & Patiro, S. P. S. (2022). KONSEP PENCEGAHAN PAHAM RADIKAL DAN AKSI TEROR DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 : TINJAUAN TEORI KOGNISI SOSIAL. Jurnal Mahatvavirya, 9(2), 29–45.

Wibowo, K. T., & Hadingrat, W. (2022). Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 56–81. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.304

Published

2025-05-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ahmad Shabirin, & Arjun. (2025). Asas Legalitas dalam Penanggulangan Radikalisme Online: Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 333-344. https://doi.org/10.63822/czsz4m55