Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

Authors

  • Nor Yelly Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Muhammad Syahrul Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya  Author
  • Amara Azahra Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya  Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/bzafxr98

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Perlindungan HAM, Hukum Internasional, Hukum Nasional

Abstract

Penelitian ini mengkaji upaya perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat nasional dan internasional. Fokus utama adalah pada instrumen hukum dan lembaga yang berperan dalam perlindungan HAM, peran pemerintah Indonesia, serta tantangan dan strategi dalam mewujudkan pemenuhan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan HAM dilakukan melalui regulasi, pembentukan lembaga khusus, edukasi, dan penegakan hukum. Instrumen hukum seperti UUD 1945, UU HAM, dan instrumen internasional menjadi landasan penting, sementara lembaga seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM menjadi pengawas pelaksanaannya. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi instrumen HAM internasional dan mengimplementasikannya dalam hukum nasional. Namun, tantangan seperti pelanggaran HAM, kemiskinan, konflik, dan degradasi lingkungan masih harus diatasi melalui strategi yang komprehensif, melibatkan kerjasama berbagai pihak secara global. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah, ketersediaan sumber daya, dan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan HAM yang efektif.

Author Biographies

  • Nor Yelly, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

    Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya 

  • Muhammad Syahrul, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya 

    Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya 

  • Amara Azahra, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya 

    Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya 

References

Amnesty International. (2020). Diakses dari https://www.amnesty.org/

Amnesty International. (2020). Laporan Tahunan Amnesty International.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948.

Donnelly, J. (2013). International Human Rights. Westview Press.

Forsythe, D. P. (2017). Human Rights in International Relations. Cambridge University Press.

Human Rights in the 21st Century" (2019). Human Rights Quarterly, 41(3), 531-550.

Human Rights Watch. (2020). Diakses dari https://www.hrw.org/

Human Rights Watch. (2020). Laporan Tahunan Human Rights Watch.

Ignatieff, M. (2001). Human Rights as Politics and Idolatry. Princeton University Press.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM.

Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), 1966.

Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), 1966.

Mahkamah Hak Asasi Manusia Internasional. (2020). Laporan Tahunan Mahkamah Hak Asasi Manusia Internasional.

Robertson, G. (2016). Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice. Penguin Books.

The Future of Human Rights" (2020). Journal of Human Rights, 19(1), 1-15.

The Role of International Law in Protecting Human Rights" (2018). International Journal of Human Rights, 22(5), 637-650.

Tomuschat, C. (2008). Human Rights: Between Idealism and Realism. Oxford University Press.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations Human Rights. (2020). Diakses dari https://www.ohchr.org/

Published

2025-05-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nor Yelly, Muhammad Syahrul, & Amara Azahra. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 403-407. https://doi.org/10.63822/bzafxr98