Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional

Authors

  • Mar'atul Habibah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya Author
  • Mila Erliana Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/m2mks634

Keywords:

Perlindungan Hukum Perdata, Pekerja Platform Digital, Hukum Ketenagakerjaan, Regulasi, Kebijakan Publik.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia. Pekerja platform digital adalah individu yang bekerja secara independen dan fleksibel melalui platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja freelance. Namun, pekerja platform digital sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hukum perdata, karena status mereka yang tidak jelas dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur. Sumber data yang digunakan meliputi buku, artikel jurnal, laporan, situs web, dan dokumen hukum yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan dan tantangan. Kelemahan tersebut meliputi ketidakjelasan status pekerja, minimnya perlindungan hukum, dan ketergantungan pada platform. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas hubungan kerja, kurangnya regulasi, dan perubahan teknologi. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengembangan regulasi yang terkait dengan perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja platform digital mendapatkan perlindungan yang memadai.

References

Kementerian Ketenagakerjaan. (2020). Laporan tentang Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan. (2022). Informasi tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja.

Organisasi Buruh Internasional. (2019). Laporan tentang Pekerjaan Digital dan Perlindungan Hukum.

Organisasi Buruh Internasional. (2022). Informasi tentang Pekerjaan Digital dan Perlindungan Hukum.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Pekerjaan Digital.

Poernomo, S. L. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal. Mimbar Keadilan, 15(1), 134-148.

Ramli, T., Sukarsa, D., Zamil, Y. S., Muttaqin, Z., Putri, S. A., Cahyadini, A., ... & Aurellia, B. (2022). Pemanfaatan teknologi bagi siswa dalam menyokong peningkatan ekonomi digital dan upaya menghadapi era society 5.0. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 81-98.

Soemarno (2019). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriadi, W. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Platform Digital. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutedi, A. (2018). Hukum Perdata dalam Era Digital. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yamani, A. Z. (2024). Legal Drafting Untuk Perubahan Hukum: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyusunan Regulasi dan Undang-Undang Yang Adaptif. Journal of Law and Nation, 3(4), 1026-1036.

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mar’atul Habibah, & Mila Erliana. (2025). Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 453-457. https://doi.org/10.63822/m2mks634