Tantangan Gen Z dalam Memenuhi Kewajiban Ekonomi Menurut Hukum Keluarga

Authors

  • Muhammad Nabil Muzakki IAIN Palangkaraya Author
  • Muhammad Zahirianata IAIN Palangkaraya Author
  • Muhamamd Fahdil Firdaus IAIN Palangkaraya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/5p1smq52

Keywords:

Ekonomi, Gen Z, Hukum Keluarga

Abstract

Generasi Z atau yang sering disebut sebagai Gen Z merupakan generasi yang lahir antara tahun 1995 hingga 2010. Generasi ini tumbuh dan berkembang di era digital yang penuh dengan teknologi canggih. Mereka memiliki karakteristik yang berbeda dengan generasi sebelumnya, terutama dalam hal nilai-nilai, kebiasaan, dan cara berpikir. Sebagai generasi yang terbiasa dengan teknologi, Gen Z memiliki kecenderungan untuk lebih mandiri, kreatif, dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Seperti halnya dalam perkembangan globalisasi beberpa ketentuan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia juga diidentifikasi sebagai akar terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya dalam pemenuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan memahami suatu fenomena yang dialami oleh subjek secara holistic melalui metode ilmiah Metode kualitatif yang bertujuan menjelaskan fenomena dengan sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data. Pendekatan kualitatif merupakan tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia, baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya. Hasil dari penelitian ini adalah gen Z memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi baik untukdiri sendiri ataupun untuk keluarganya. Dalam memenuhi kebutuhannya para gen Z dihadapi tantangan-tantangan dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. beberapa tantangan terssebut kekhawatiran terhadap kesehatan mental, kekhawatiran terhadap biaya hidup yang tinggi, kekhawatiran terhadap tingkat pengangguran, adanya pola pergeseran konsumsi dan prioritas finansial, Penundaan pernikahan dan pembentukan keluarga, Beban utang pendidikan, Tingginya biaya hidup dan perumahan, dan Ketidakstabilan pendapatan dan ketidakpastian karir.

References

Abidin Nurdin, B. U., & Fauzan Samad, M. M. (2022). Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia: Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga. El-Usrah.

Ali, B. (2021). toritas Ijtihad dalam Kajian Hukum Islam (Analisis Kaedah Fikih al-Ijtihadu la Yunqadhu bi Al-Ijtihadi). El-Usrah.

Ardiansyah, A. (2009). DAMPAK KEMISKINAN KOTA TERHADAP PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA-KOTA BESAR INDOENSIA. Bulletin Teras.

Berwin Anggara, A. F., & Indah Permata Sari, L. R. (2024). Menangani Tantangan Sosial dan Ekonomi di Era Gen Z. Harmoni Pendidikan : Jurnal Ilmu Pendidikan.

Lubis, R. K. (2024). Pengaruh Platform Freelance Terhadap Perubahan Pola Pengaruh Platform Freelance Terhadap Perubahan Pola. Asbak : Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Moelong, L. J. (2014). Metodologi penelitian. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mulia, S. M. (2006). Menuju Hukum Perkawinan Yang Adil: Memberdayakan Perempuan,” dalam Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor.

Mutmainnah, A. W., Mahfiyah, W. N., & Aliyah, A. (2025). Pergeseran Tren You Life Only Once ke You Need Only One (Pola Konsumsi Gen Z Perspektif Ekonomi Syariah). Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa.

Nikita DA, H. N. (2018). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Rumah Tangga Dan Lingkungan Keluarga. Inov Pendidik Ekon.

Nitami Yuliawati, G. P. (2019). Pendapatan, Analisis Pengaruh Kebutuhan Ekonomi Keluarga Terhadap. ECONOMIE.

Nugraha F.F., F. E. (2022). Implementasi Permainan Instruksional sebagai Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di SMA. Jurnal Sistem Informasi.

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice. ICAS Publications.

Suparman, U. d. (2015). Filsafat Hukum Islam. Serang: Laksita Indonesia.

Published

2025-05-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Nabil Muzakki, Muhammad Zahirianata, & Muhamamd Fahdil Firdaus. (2025). Tantangan Gen Z dalam Memenuhi Kewajiban Ekonomi Menurut Hukum Keluarga. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 506-515. https://doi.org/10.63822/5p1smq52