Implikasi Hukum Omnibus Law Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/x80qme66Keywords:
Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, Implikasi HukumAbstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah Indonesia menimbulkan berbagai polemik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan. Ada beberapa pasal dan ayat dalam RUU Cipta Kerja yang kontradiktif bahkan masih kontroversi sehingga cenderung merugikan rakyat dan lebih menguntungkan para pengusaha. Pasal-pasal tersebut dinilai memperlemah konsep progressive realization dan mengindikasikan terjadinya kemunduran dengan menurunkan standar dan jaminan terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan penghidupan yang layak. Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya perubahan mendasar terhadap perlindungan hak-hak pekerja, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implikasi hukum dari Omnibus Law terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia dan dampaknya terhadap pekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis, yaitu menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta meninjau dampak sosial yang muncul akibat penerapan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, terdapat sejumlah pasal yang justru melemahkan perlindungan pekerja, seperti dalam aspek pengupahan, pesangon, outsourcing, jam kerja, cuti, dan penggunaan tenaga kerja asing. Kesimpulannya, Omnibus Law lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja. Meskipun investasi meningkat, pekerja menghadapi risiko baru seperti penurunan kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja.
References
Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan. Scopindo Media Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=VF_UDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Telaumbanua, D. (2020). Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=keRYEQAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Tyas, D. C. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia. Alprin. https://books.google.co.id/books?id=GW_8DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Annisah, L. (2022). Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 58. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4522
Ari Endrawati, E. (2024). the Influence of the Job Copyright Law on the Welfare and Rights of Workers in Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(2), 168–182. https://doi.org/10.22437/mendapo.v5i2.31837
Arief, M. Z., & Sutrisni. (2021). Analis Politik Hukum Tentang Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/10.11164/jjsps.4.1_156_2
Citra, K. G., Bierneta, V. W., Puspamurti, K., & Pimada, L. M. (2021). Kontroversi Dampak Omnibus Law Di Tengah Pandemi Covid-19 Terhadap Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 38. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.38-46
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478–484. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3986.478-484
Matompo, O. S., & Izziyana, W. V. (2020). Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja. RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 22–29. https://doi.org/10.52429/rn.v5i1.14
Suntoro, A. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja (The Implementation of Progressive Realization at Omnibus law). Jurnal HAM, 12(1), 1.
Suryati, Disurya, R., & Sardana, L. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya, 28(2), 97–111. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.902
Firdaus, B. (2024). Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Neraca. https://www.neraca.co.id/article/205824/dampak-positif-uu-ciptaker-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-nasional (Diakses pada 24 Mei 2025)
KabarBursa.com, R. (2025). Dampak Nyata Omnibus Law ke Dunia Kerja. KabarBursa.Com. https://www.kabarbursa.com/infografis/infografis-dampak-nyata-omnibus-law-ke-dunia-kerja (Diakses pada 24 Mei 2025)
Mediana. (2024). UU Cipta Kerja hingga Arus Global Warnai Pasar Tenaga Kerja. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/30/uu-cipta-kerja-hingga-arus-global-warnai-pasar-tenaga-kerja-indonesia (Diakses pada 24 Mei 2025)
Riau, U. I. (2024). Revisi UU Cipta Kerja, Kawal Penerapan Menuju Kesejahteraan Pekerja. Uir.Ac.Id. https://uir.ac.id/revisi-uu-cipta-kerja-kawal-penerapan-menuju-kesejahteraan-pekerja.html (Diakses pada 24 Mei 2025)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Ma’rifah, Umu Habibah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.