Implikasi Hukum Omnibus Law Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Nur Ma’rifah IAIN Palangka Raya Author
  • Umu Habibah IAIN Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/x80qme66

Keywords:

Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, Implikasi Hukum

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh pemerintah Indonesia menimbulkan berbagai polemik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan. Ada beberapa pasal dan ayat dalam RUU Cipta Kerja yang kontradiktif bahkan masih kontroversi sehingga cenderung merugikan rakyat dan lebih menguntungkan para pengusaha. Pasal-pasal tersebut dinilai memperlemah konsep progressive realization dan mengindikasikan terjadinya kemunduran dengan menurunkan standar dan jaminan terhadap hak untuk mendapatkan pekerjaan penghidupan yang layak. Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah adanya perubahan mendasar terhadap perlindungan hak-hak pekerja, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implikasi hukum dari Omnibus Law terhadap ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia dan dampaknya terhadap pekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis, yaitu menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta meninjau dampak sosial yang muncul akibat penerapan undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi, terdapat sejumlah pasal yang justru melemahkan perlindungan pekerja, seperti dalam aspek pengupahan, pesangon, outsourcing, jam kerja, cuti, dan penggunaan tenaga kerja asing. Kesimpulannya, Omnibus Law lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja. Meskipun investasi meningkat, pekerja menghadapi risiko baru seperti penurunan kesejahteraan dan ketidakpastian status kerja.

References

Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Hukum Ketenagakerjaan. Scopindo Media Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=VF_UDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Telaumbanua, D. (2020). Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=keRYEQAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Tyas, D. C. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia. Alprin. https://books.google.co.id/books?id=GW_8DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false

Annisah, L. (2022). Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 58. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4522

Ari Endrawati, E. (2024). the Influence of the Job Copyright Law on the Welfare and Rights of Workers in Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(2), 168–182. https://doi.org/10.22437/mendapo.v5i2.31837

Arief, M. Z., & Sutrisni. (2021). Analis Politik Hukum Tentang Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 19–28. https://doi.org/10.11164/jjsps.4.1_156_2

Citra, K. G., Bierneta, V. W., Puspamurti, K., & Pimada, L. M. (2021). Kontroversi Dampak Omnibus Law Di Tengah Pandemi Covid-19 Terhadap Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 38. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.38-46

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478–484. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.3986.478-484

Matompo, O. S., & Izziyana, W. V. (2020). Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja. RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 22–29. https://doi.org/10.52429/rn.v5i1.14

Suntoro, A. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja (The Implementation of Progressive Realization at Omnibus law). Jurnal HAM, 12(1), 1.

Suryati, Disurya, R., & Sardana, L. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya, 28(2), 97–111. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.902

Firdaus, B. (2024). Dampak Positif UU Ciptaker terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Neraca. https://www.neraca.co.id/article/205824/dampak-positif-uu-ciptaker-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-nasional (Diakses pada 24 Mei 2025)

KabarBursa.com, R. (2025). Dampak Nyata Omnibus Law ke Dunia Kerja. KabarBursa.Com. https://www.kabarbursa.com/infografis/infografis-dampak-nyata-omnibus-law-ke-dunia-kerja (Diakses pada 24 Mei 2025)

Mediana. (2024). UU Cipta Kerja hingga Arus Global Warnai Pasar Tenaga Kerja. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/30/uu-cipta-kerja-hingga-arus-global-warnai-pasar-tenaga-kerja-indonesia (Diakses pada 24 Mei 2025)

Riau, U. I. (2024). Revisi UU Cipta Kerja, Kawal Penerapan Menuju Kesejahteraan Pekerja. Uir.Ac.Id. https://uir.ac.id/revisi-uu-cipta-kerja-kawal-penerapan-menuju-kesejahteraan-pekerja.html (Diakses pada 24 Mei 2025)

Published

2025-05-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nur Ma’rifah, & Umu Habibah. (2025). Implikasi Hukum Omnibus Law Terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 557-566. https://doi.org/10.63822/x80qme66