Kebijakan Pidana Mati: Pro dan Kontra dalam Penegakan Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/0wzt1161Keywords:
pidana mati, hukuman mati, KUHP, hak asasi manusiaAbstract
Pidana mati merupakan bentuk hukuman tertua yang dijatuhkan dengan menghilangkan nyawa pelaku kejahatan berat dan telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia sejak masa kerajaan hingga era modern. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia mengalami perkembangan, mulai dari metode tradisional hingga eksekusi dengan regu tembak sesuai peraturan perundang-undangan. Penerapan hukuman ini menimbulkan perdebatan tajam antara pihak yang mendukung, yang menilai pidana mati sebagai efek jera dan alat pencegah kejahatan luar biasa, dan pihak yang menolak dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia serta risiko ketidakadilan. Dalam KUHP baru, pidana mati diposisikan sebagai hukuman khusus dan alternatif, diterapkan secara selektif untuk kejahatan berat seperti makar, pembunuhan berencana, korupsi dalam kondisi tertentu, genosida, serta tindak pidana narkotika dan eksploitasi anak. Isu pro dan kontra pidana mati terus berkembang di tengah masyarakat, akademisi, dan komunitas internasional, seiring meningkatnya tekanan untuk menghapuskan hukuman ini demi penghormatan terhadap hak hidup dan prinsip rehabilitasi pelaku kejahatan
References
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95.
Darmawan, I. (2015). Pro dan kontra pidana mati. Pro Dan Kontra Pidana Mati.
Di Indonesia, P. H. (n.d.). Politik Hukum Di Indonesia (Edisi Revisi) Prof. Dr. Moh. Mahfud. MD, SH., SU Rajawali Pers, 2009 ix+ 381 halaman Jamaludin Ghafur, SH.
Dita Melati Putri. (2024). Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 01–13. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451
Eddyono, S. W., Napitupulu, E. A. T., Kamilah, A. G., Rentjoko, A., & Cipta, L. H. (2015). Hukuman mati dalam R KUHP: jalan tengah yang meragukan. Institute for Criminal Justice Reform.
Faisal, F. (2016). SISTEM PIDANA MATI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 1(1), 81–100.
Geisler, N. L. (2010). Etika Kristen: Pilihan dan isu konteporer-edisi kedua. Literatu Saat, 1(2), 494 hlm.
Hadiyanto, A. (2016). Pro dan Kontra Pidana Mati di Indonesia. Jurnal Dimensi, 5(2).
Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i1.1826
Nasuha, R. A. M. M. (2016). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(1), 1–24. https://doi.org/10.22515/alahkam.v1i1.46
Rahardian, R., & Nyoman Serikat, S. (2016). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–16.
Robot, M. (2022). Alat Bukti sebagai Petunjuk Hakim dalam Menjatuhkan Tindak Pidana Pembunuhan oleh Penyandang Disabilitas di Indonesia. Lex Administratum, 10(4).
Sahetapy, J. E. (2007). Pidana mati dalam negara Pancasila. Citra Aditya Bakti.
Soesilo, R. (1979). Pokok-pokok hukum pidana: peraturan umum dan delik-delik khusus. Politeia.
Tim, I. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Vance-Harrop, M. H., De Gusmão, N. B., & De Campos-Takaki, G. M. (2003). New bioemulsifiers produced by Candida lipolytica using D-glucose and babassu oil as carbon sources. Brazilian Journal of Microbiology, 34(2), 120–123. https://doi.org/10.1590/S1517-83822003000200006
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafija Safarina, Zainab, Astri Wulansari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.