Pemindahan Sepihak Penumpang Angkutan Antarkota: Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.63822/v9pz9832Keywords:
Pemindahan Penumpang, Angkutan Antarkota, Tanggung Jawab Pengangkut, Perlindungan Hukum, Ganti Kerugian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian yang dialami penumpang akibat pemindahan secara sepihak dalam jasa angkutan antarkota serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan mekanisme ganti kerugian yang dapat diberikan kepada penumpang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih ditemukannya praktik pemindahan penumpang (oper penumpang) oleh pengangkut tanpa adanya persetujuan dan informasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa angkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pihak pengangkut, penumpang, dan instansi terkait, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan bentuk tanggung jawab pengangkut dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan penumpang secara sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi apabila menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pengangkut dalam perjanjian pengangkutan. Pengangkut wajib memberikan pelayanan sesuai kesepakatan serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang. Perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif berupa pemenuhan standar pelayanan dan pemberian informasi, serta upaya represif berupa kompensasi dan penyelesaian sengketa. Namun, pelaksanaan ganti kerugian masih belum optimal karena rendahnya pemahaman penumpang terhadap haknya sebagai konsumen.
References
Adhitya Pratama, A., Sudiarto, & Setiawan, Y. (2022). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Menggunakan Jasa Angkutan Laut. Commerce Law, 2(1), 135-137. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1351
Amiruddin, & Amiruddin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Andrie jatmiko, A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350.
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Laksmi Astri, I. G. A. A., & Suartha, I. D. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, (6), 3.
Layali, F., & Sudiarto. (2022). Tinjauan Hukum Perlindungan Pengguna Jasa Angkutan Terhadap Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Sistem Pengangkutan Multimoda. Commerce Law, 2(2), 241. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2025
Mahani, R. (2018). Perjanjian Pengangkutan (Studi Tentang Bentuk Penyelenggaraan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT Herona Express dengan PT KAI) [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, 4(2), 298. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460
Miru, A. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Muhammad, A. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Ratnawati Gultom, E. (2018). “Perlindungan Hukum Penumpang Angkutan Umum Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Penyelenggaraan Angkutan. Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dalam Bidang Ilmu Hukum Dan Pembangunan, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3592
Setiawan, R. (1977a). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta.
Stevan Bimaputra, R. R. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum: Studi Pada Taksi Blue Bird di Kota Denpasar. Notaire, 1(2), 321–323. https://doi.org/10.20473/ntr.v1i1.9100
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Data hasil wawancara dengan sopir dan penumpang di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara. (n.d.). [Dataset].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Besse Sari Angraeni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



