Perlindungan Hak Digital Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Digital oleh Pemerintahan

Authors

  • Rinjani Rinjani Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Author
  • Dipalpa Rego Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Author
  • Desip Trinanda Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/adqw9228

Keywords:

digital rights; digital governance; public services; personal data protection; electronic-based government system

Abstract

Transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah mendorong pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, digitalisasi juga menimbulkan berbagai tantangan terhadap perlindungan hak digital masyarakat, seperti keamanan data pribadi, privasi, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan hak digital masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengidentifikasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan digital yang mampu menjamin perlindungan hak digital secara efektif. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun, efektivitas perlindungan hak digital masih menghadapi tantangan berupa harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan, keamanan siber, dan literasi digital. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan digital harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan regulasi, kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik digital yang aman, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan.

References

Budhijanto, D. (2024). Hukum Pelindungan Data Pribadi & Data Nasional. Logoz Publishing.

Budhijanto, D. (2024). Hukum Privasi Digital dan Revolusi Industri 4.0. Logoz Publishing.

Criado, J. I., & Gil-Garcia, J. R. (2021a). Creating Public Value through Smart Technologies and Strategies. International Journal of Public Sector Management, 34(7), 678–692.

Dijk, J. A. G. M. van. (2020). The Digital Divide. Polity Press.

Erdos, D. (2021). European Data Protection Regulation, Journalism, and Traditional Publishers. Oxford University Press.

Hadi, I., & Widnyani, I. A. P. S. (2024). Modernisasi dan Digitalisasi Public Service: Mewujudkan Indonesia Emas Melalui Harmonisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jurnal Kridatama Sains dan Teknologi, 6(2).

Hajar, N., & Arma, R. (2025). Public Value Creation Through Digital Public Services. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(1), 27–41.

Harsoyo, & Amanatin, S. (2025). Digital Governance dan Inovasi Pelayanan Publik pada Era Transformasi Digital. International Journal of Social Science and Business, 9(1), 115–128.

Heeks, R. (2022). Information and Communication Technology for Development. Routledge.

Janowski, T. (2024). Digital Government Evolution and Governance for Sustainable Development. Government Information Quarterly, 41(1), 101920.

Leenes, R., Brakel, R. van, Gutwirth, S., & Hert, P. D. (Ed.). (2022). Data Protection and Privacy in the Digital Age. Hart Publishing.

Makarim, E. (2021). Hukum Telematika. Rajawali Pers.

Mergel, I., Edelmann, N., & Haug, N. (2019). Defining Digital Transformation: Results from Expert Interviews. Government Information Quarterly, 36(4), 101385. https://doi.org/10.1016/j.giq.2019.06.002

Reddick, C. G. (2023). Digital Government: Principles and Best Practices. Springer.

Santoso, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi dan Tata Kelola Pemerintahan Digital di Indonesia. Rajawali Pers.

Schou, J., & Hjelholt, M. (2023). Digital Citizenship and Welfare State Reform. Policy Press.

Siddiqui, S. Y. & others. (2024). Human Rights for the Digital Age.

Suryana, T. B. M. F. & others. (2025). Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik: Tinjauan Yuridis terhadap SPBE di Indonesia. Constituo: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik, 4(1).

Susilawati, R., Prasetyo, B., & Kurniawan, A. (2024). Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik, 20(1), 44–58.

Published

2026-07-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rinjani, R., Rego, D. ., & Trinanda, D. . (2026). Perlindungan Hak Digital Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Digital oleh Pemerintahan. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 7117-7126. https://doi.org/10.63822/adqw9228