Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Intervensi Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.63822/xy0jcj72Keywords:
ASN neutrality; political intervention; regional head election; legal protection; merit systemAbstract
ABSTRACT
The neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) is fundamental to bureaucratic professionalism and democratic regional elections (Pilkada). However, ASN members remain vulnerable to local political interventions such as mobilization of support, intimidation, and threats of demotion. Using a normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches, this study analyzes the legal basis of neutrality, forms of intervention, legal protection mechanisms, and enforcement effectiveness in Pilkada. The results show that although regulations under Law Number 20 of 2023 on ASN and related rules are comprehensive, legal protection for ASN remains inadequate. Main obstacles stem from structural dependency on regional heads, bureaucratic patronage, institutional fragmentation, and weak follow-up on violations. Therefore, strengthening legal protection requires strict sanctions, whistleblower protection guarantees, merit system enforcement, inter-agency oversight coordination, and legal certainty in handling neutrality violations.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Azhari, M. (2021). Netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah: Antara norma hukum dan patronase politik lokal. Jurnal Konstitusi, 18(3), 421–445. https://doi.org/10.31078/jk1831
Badan Kepegawaian Negara. (2024). Laporan tahunan pengawasan netralitas aparatur sipil negara. BKN.
Badan Kepegawaian Negara. (2024, February 2). Jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN selama Pemilu 2024. https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024/
Badan Kepegawaian Negara. (2024, September 17). Netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2024, BKN awasi peran PPK instansi lewat sistem informasi. https://www.bkn.go.id/netralitas-asn-jelang-pilkada-serentak-2024-bkn-awasi-peran-ppk-instansi-lewat-sistem-informasi/
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2023, November 12). UU ASN tak cantumkan KASN, mekanisme penanganan netralitas ASN akan berubah. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/uu-asn-tak-cantumkan-kasn-bagja-ungkap-mekanisme-penanganan-netralitas-asn-akan-berubah-0
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2024). Indeks kerawanan pemilu dan pemilihan: Isu strategis netralitas aparatur sipil negara. Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2024). Kerawanan netralitas ASN di Pemilu 2024. PPID Bawaslu.
Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi. Gramedia Pustaka Utama.
Fauzan, M., & Rahayu, S. (2022). Merit system dan problem politisasi birokrasi daerah dalam pemilihan kepala daerah. Jurnal Bina Praja, 14(2), 201–216. https://doi.org/10.21787/jbp.14.2022.201-216
Fealy, G. (2020). Bureaucracy and politics in local Indonesia: The enduring power of patronage. Journal of Contemporary Asia, 50(4), 591–608. https://doi.org/10.1080/00472336.2019.1685321
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Peradaban.
Hidayat, T. (2023). Perlindungan hukum terhadap aparatur sipil negara dalam pelanggaran netralitas pemilu dan pemilihan kepala daerah. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 89–107. https://doi.org/10.30641/rechtsvinding.2023.v12.1.89-107
Huda, N. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.
Mada, M. (2021). Perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara terhadap tindakan kesewenang-wenangan pejabat pembina kepegawaian. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 13(2), 145–164. https://doi.org/10.21143/jhan.v13i2.2891
Mardiyah, L., & Pratama, A. (2020). Intervensi politik terhadap birokrasi daerah dan dampaknya terhadap profesionalitas aparatur sipil negara. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 233–249. https://doi.org/10.31113/jia.v17i2.597
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nugroho, A. (2024). Penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada: Tantangan koordinasi kelembagaan pasca perubahan regulasi ASN. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 55–76. https://doi.org/10.54629/jli.v21i1.1154
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202.
Putri, D. A., & Kurniawan, B. (2021). Netralitas birokrasi dan demokrasi lokal: Kajian terhadap keterlibatan ASN dalam Pilkada. Jurnal Wacana Politik, 6(2), 135–150. https://doi.org/10.24198/jwp.v6i2.33644
Rahman, F. (2022). Perlindungan preventif dan represif bagi ASN dari tekanan politik kepala daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(4), 711–734. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss4.art1
Sari, N. P. (2023). Pelanggaran netralitas ASN melalui media sosial dalam kontestasi elektoral lokal. Jurnal Yudisial, 16(3), 357–378. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.673
Sedarmayanti. (2018). Reformasi administrasi publik, reformasi birokrasi, dan kepemimpinan masa depan. Refika Aditama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor LG.01.00/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Thoha, M. (2014). Birokrasi politik & pemilihan umum di Indonesia. Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141.
Wibawa, S. (2019). Etika birokrasi dan pelayanan publik. Gava Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cahyadi Cahyadi, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



