Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Paylater terhadap Penyalahgunaan Data Identitas Konsumen oleh Pihak Ketiga

Authors

  • Idan Waulan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/f9h3y488

Keywords:

paylater; personal data; legal responsibility; consumer protection; third party

Abstract

The growth of paylater services in Indonesia requires consumers to submit personal data for credit verification. However, this dependency risks triggering third-party misuse, such as identity theft, abusive collection practices, or data breaches due to weak security systems. This legal-doctrinal research analyzes types of data misuse, provider liability, and consumer protection. Utilizing statutory and conceptual approaches, the study references the Consumer Protection Act, Personal Data Protection Act, ITE Act, and OJK regulations. The results indicate that paylater providers, as data controllers, bear multi-layered legal liabilities: civil (breach of contract and tort), administrative (OJK and data authority sanctions), and potential corporate criminal liability if negligent security causes consumer losses. Legal protection includes preventive channels through transparency and informed consent, as well as repressive channels via regulatory complaints, dispute resolution, and lawsuits. This study emphasizes the importance of provider accountability in securing consumer identity data.

References

Anggraini, S. P., & Iskandar, H. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam pembayaran menggunakan sistem paylater. Jurnal Ilmu Hukum, 11(4), 1–15.

Croys Diansyah, A. U., dkk. (t.t.). Perlindungan data pribadi konsumen financial technology. Jurnal MAJIM, 1(5), 230–238.

Haq, H. D., dkk. (2026). Paylater dalam ekonomi digital: Analisis yuridis keselarasan buy now pay later dengan prinsip hukum ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin (JIMMI), 3(2).

Jurnal Hukum Magnum Opus. (2022). Perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi paylater. Jurnal Hukum Magnum Opus, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata].

Lasmana, J. A., dkk. (2025). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna dalam proses penagihan oleh penyelenggara peer-to-peer lending berbasis paylater [Tesis magister, Universitas Krisnadwipayana].

Majelis: Jurnal Hukum Indonesia. (2026). Kedudukan hukum kontrak bisnis paylater dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group (Kencana).

Ningrum, K. S. (2025). Perbandingan regulasi syarat dan ketentuan pada fitur PayLater di e-commerce yang sesuai kebijakan OJK dan Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 656–671. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6150

Nirmalapurie, N. A. (2020). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam penggunaan fitur PayLater pada aplikasi Gojek. Media Iuris, 3(1), 101–120. https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.19161

Novinna, V. (2020). Perlindungan konsumen dari penyebarluasan data pribadi oleh pihak ketiga: Kasus fintech peer to peer lending. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1).

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Siaran pers: Penyesuaian batasan manfaat ekonomi serta penguatan pengaturan pinjaman daring dan skema buy now pay later bagi perusahaan pembiayaan. OJK.

Pattipeilohy, A. M., Satory, A., & Mahipal, M. (2025). Analisis kesadaran hukum konsumen paylater atas data pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 4001–4007. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1845

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 649.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1058.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Laporan Hasil Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.13

Rajendra, B., & Tejomurti, K. (2026). Pertanggungjawaban hukum para pihak perjanjian elektronik P2P lending dalam kasus pembobolan dana kredit Shopee Paylater. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 131–148. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i1.1510

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Theresa, G. (2024). Perlindungan hukum terkait data pribadi dalam penyelenggaraan fintech P2P lending di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 32(3), 353–365. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i3.4286

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Waulan, I., & Laia, A. . (2026). Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Paylater terhadap Penyalahgunaan Data Identitas Konsumen oleh Pihak Ketiga. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8132-8143. https://doi.org/10.63822/f9h3y488

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>