Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Muhamad Analdy Asmadika Nuraiz Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/z13w5359

Keywords:

legal protection; investment fraud; crypto assets; victims; Financial Services Authority.

Abstract

The rapid development of blockchain technology and the growing public interest in crypto assets have created new investment opportunities while increasing the risk of crypto investment fraud in Indonesia. This study analyzes the characteristics of crypto investment fraud, the applicable legal framework, legal protection for victims, perpetrators’ liability, and the effectiveness of existing legal instruments. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches based on the Indonesian Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, the Consumer Protection Law, Law Number 4 of 2023, and Financial Services Authority regulations on crypto assets. The findings indicate that the supervision of crypto assets has shifted to the Financial Services Authority as part of Digital Financial Assets. Legal protection is available through criminal, civil, and administrative remedies. However, its effectiveness remains limited by the cross-border nature of crypto assets, low public financial literacy, and insufficient coordination among enforcement and supervisory authorities.

 

References

Alfiani, F. R. N. (2024). The Urgency of Comprehensive and Integrated Digital Asset Regulation. Journal of Social Science, 5(1), 90–102.

Ar-Rahman, F., Fikri, M., Tampubolon, V., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Mata Uang Digital di Indonesia (Studi Kasus Penipuan Investasi Kripto Bitmex 10% Konsisten). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 162–169.

Auralia, A. Z. Z., & Rosando, A. F. (2023). Perlindungan Hukum Sebagai Upaya Pengembalian Hak Korban Penipuan Uang Kripto Melalui Restitusi. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 110–125.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto. Diakses dari https://www.pajak.go.id/en/node/117234

Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK. (2024). HAKIM – Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(4), 890–898.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Indonesia. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2025). Bappebti Kemendag Resmi Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI. Diakses dari https://www.kemendag.go.id/index.php/berita/pojok-media/bappebti-kemendag-resmi-alihkan-tugas-pengaturan-dan-pengawasan-aset-kripto-serta-derivatif-keuangan-kepada-ojk-dan-bi

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Diakses dari https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024–2028. Diakses dari https://ojk.go.id/id/fungsi-utama/itsk/informasi-iakd/publikasi-dan-kajian/default.aspx

Putri, N. K. M. E., & Sudharma, K. J. A. (2025). Kebijakan Yuridis dan Implementasi Perlindungan Konsumen Bitcoin dalam Menghadapi Ancaman Penipuan Online di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3912–3925.

Simatupang, B. N., Panjaitan, T. J. T., Simatupang, B. L., & Zebua, I. N. A. K. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakkan Hukum Terhadap Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Juristic, 3(2), 26–32.

Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33–57.

Tomasoa, Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 25–30.

Wimar, M., & Suherman, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemilik Aset Kripto di Indonesia. National Conference on Law Studies (NCOLS), 5(1), 1028–1046.

Published

2026-07-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nuraiz, M. A. A., & Laia, A. . (2026). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8302-8312. https://doi.org/10.63822/z13w5359

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>