Kepastian Hukum Penggunaan Bukti Digital Berbasis Cloud Storage dalam Pembuktian Perkara Pidana

Authors

  • Ahmad Parhan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/r9j9e578

Keywords:

digital evidence; cloud storage; legal certainty; criminal evidence; criminal procedural law.

Abstract

The rapid development of cloud storage technology has transformed electronic data storage while creating new challenges for criminal evidence in Indonesia. This study analyzes the legal status of cloud storage-based digital evidence, legal certainty regarding its admissibility and evidentiary value, and the challenges associated with its use in criminal proceedings. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches based on the Indonesian Criminal Procedure Code, the Electronic Information and Transactions Law, the Personal Data Protection Law, and other relevant regulations. The findings indicate that cloud storage-based digital evidence has been legally recognized as an extension of admissible evidence. However, legal certainty remains limited due to the absence of specific rules governing evidence acquisition, authentication, chain of custody, and cloud forensics. Therefore, strengthening technical regulations, harmonizing legal frameworks, and enhancing international legal cooperation are essential to ensure legal certainty in criminal proceedings involving cloud-based digital evidence.

References

Adnan, N. F. (2021). Kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1).

Aini, N., et al. (2024). Tantangan pembuktian dalam kasus kejahatan siber di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 5.

Al-Azhar, M. N. (2012). Digital forensics: Panduan praktis investigasi komputer. Elex Media Komputindo.

Ashari, I. F., et al. (2025). Digital forensik: Prinsip, teknik, dan implementasi dalam era siber modern. Yayasan Kita Menulis.

Budhijanto, D. (2024). Revolusi cyberlaw Indonesia: Revisi UU ITE 2024. Refika Aditama.

Casey, E. (2021). The challenge of cross-border access to electronic evidence. Digital Investigation, 38, Article 101186. https://doi.org/10.1016/j.diin.2021.101186

Chazawi, A. (2014). Pelajaran hukum pidana: Bagian 1. Rajawali Pers.

Dewantoro, D. (2024). Autentikasi alat bukti elektronik dalam memperlancar pembuktian di persidangan pada era disrupsi. Jurnal Hukum Progresif, 12(2), 135–151.

Fitria, S. D., et al. (2025). Analisis yuridis penerapan prinsip best practices digital forensics dalam menjamin keabsahan alat bukti elektronik di Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 8(2).

Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber crime dalam bentuk phishing berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1).

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2018). Cyber law: Aspek hukum teknologi informasi. Refika Aditama.

Marsilindo, et al. (2024). Penggunaan alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana siber di pengadilan Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(1).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Pratama, B., & Sulistyanti, R. (2021). The admissibility of electronic evidence in Indonesian civil courts: Current issues and future perspectives. Digital Evidence and Electronic Signature Law Review, 18, 55–70.

Prayoga, A. S. (2022). Tantangan hukum pembuktian lintas yurisdiksi dalam kasus cyber-terrorism. Jurnal Hukum Internasional, 15(1).

Putri, A. R., & Santoso, S. (2021). Implementasi digital forensic dalam pembuktian tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 7(3), 241–258. https://doi.org/10.25077/teknosi.v7i3.2021.241-258

Rahmawati, et al. (2026). Validitas kekuatan hukum bukti digital dalam pembentukan sengketa perdata di era digital. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2).

Suhariyanto, B. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (Cybercrime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Rajawali Pers.

Tim Peneliti. (2024). Eksaminasi terhadap bukti digital dalam kasus kejahatan siber. Journal of Education and Cyber Law (JOECY), 3(1).

Published

2026-07-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Parhan, A., & Laia, A. . (2026). Kepastian Hukum Penggunaan Bukti Digital Berbasis Cloud Storage dalam Pembuktian Perkara Pidana. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8324-8333. https://doi.org/10.63822/r9j9e578

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4