Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit atas Kebocoran Data Rekam Medis Elektronik Pasien
DOI:
https://doi.org/10.63822/jm5e2y88Keywords:
electronic medical records; data breach; legal liability; hospital; personal data protectionAbstract
The digital transformation of healthcare services has accelerated the adoption of Electronic Medical Records (EMRs) in hospitals, while simultaneously increasing the risk of patient data breaches. This study aims to analyze the legal framework governing the protection of electronic medical records, examine hospitals' legal liability for data breaches, and evaluate the effectiveness of existing regulations in safeguarding patients' rights. This normative juridical research employs statutory and conceptual approaches, referring to Law Number 17 of 2023 on Health, Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection, the Electronic Information and Transactions Law and its amendments, and Minister of Health Regulation Number 24 of 2022 on Medical Records. The findings indicate that hospitals, as data controllers, may incur civil, administrative, and criminal liability for data breaches. However, legal protection remains constrained by weak enforcement, limited oversight, and inadequate mechanisms for victim recovery.
References
Bahtiyar, R., Anwar, I., & Aziz, A. (2023). Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait kebocoran data pribadi pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 3(1).
Guwandi, J. (2004). Hukum medik (Medical law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2022a). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juliasari, A. P., & Wasahua, I. (2026). Analisis yuridis upaya pencegahan dan risiko hukum terhadap kebocoran data rekam medis elektronik pasien di RSUD Serpong Utara. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Maulida, O., & Utomo, H. (2023). Pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas kebocoran data pribadi pengguna dalam perspektif hukum pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 4.
Meilia, P. D. I., Christianto, G. M., & Librianty, N. (2019). Buah simalakama rekam medis elektronik: Manfaat versus dilema etik. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2). https://doi.org/10.26880/jeki.v3i2.37
Pelindungan hukum bagi rumah sakit atas pembukaan data rekam medis melalui aplikasi Satu Sehat. (2025). Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 2.
Perlindungan hukum data pribadi terhadap data rekam medis elektronik di Indonesia (Studi kasus kebocoran foto visum pasien di RS Bhayangkara Makassar). (2026). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1).
Perlindungan hukum terhadap rumah sakit atas kebocoran data rekam medik elektronik yang dilakukan oleh peretas. (2025). AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1).
Rubiyanti, N. S. (2023). Penerapan rekam medis elektronik di rumah sakit di Indonesia: Kajian yuridis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(1), 179–187. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.163
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andrew Reforto Ondo Dame, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



