Prosedur Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Analisis Yuridis Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012)

Authors

  • Rizky Azhar Saragih ITS Mentari Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/m76xce53

Keywords:

Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak; Keadilan Restoratif; Bapas; Anak Berhadapan dengan Hukum

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme dan prosedur pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji regulasi perundang-undangan serta literatur hukum terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa diversi wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Keberhasilan diversi bergantung pada kesepakatan antara korban, pelaku anak, keluarga, serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK-Bapas). Kendala utama pelaksanaan diversi meliputi resistensi pihak korban, stigma masyarakat, serta keterbatasan sarana pendukung.

References

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Marlina. (2011). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Urgensi Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 45-62.

Maulana, R., & Agusta, F. (2021). Restorative Justice sebagai Paradigma Baru dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 112-128.

Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif di Kepolisian Resort Kota Makassar. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 89-104.

Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 3.

Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 109.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 153.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Mahkamah Agung RI. (2014). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Published

2026-07-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Azhar Saragih, R. . (2026). Prosedur Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Analisis Yuridis Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012). Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8993-9001. https://doi.org/10.63822/m76xce53