Analisis Hukum Bisnis Terhadap Strategi Inovasi Produk pada UMKM Kuliner di 38 B Banjarrejo Lampung Timur

Authors

  • Fatma Afriyani Universitas Nahdlatul Ulama Lampung Author
  • Tri Endang Yulianti Universitas Nahdlatul Ulama Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/g47z1135

Keywords:

Inovasi produk, usaha mikro kuliner, ketahanan usaha

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif strategi inovasi produk dan dimensi hukum bisnis pada pelaku UMKM kuliner di wilayah 38 B Banjarrejo, Lampung Timur melalui pendekatan kombinasi kualitatif-kuantitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan inovasi produk melalui diferensiasi rasa, variasi menu, transformasi digital, dan prinsip keberlanjutan lingkungan berhasil meningkatkan pendapatan usaha sebesar 14-31% sekaligus memperkuat ketahanan bisnis (β=0,65; p<0,01). Namun demikian, hasil penelitian juga mengidentifikasi hambatan hukum yang signifikan, dimana hanya 20% pelaku UMKM yang telah mendaftarkan merek dagang dan 40% lainnya belum memenuhi standar formal keamanan pangan. Studi mendalam terhadap lima UMKM sampel berhasil mengungkap bahwa sinergi antara inovasi produk dan kepatuhan hukum (melalui sertifikasi BPOM dan implementasi UU ITE) mampu menciptakan keunggulan kompetitif yang nyata, sebagaimana terbukti pada kasus Martabak Pak Gondrong (ROI 1,8) dan Ayam Bakar Pak Roso (tingkat fluktuasi pendapatan hanya ±10%). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi strategis berupa program bimbingan hukum terintegrasi, penguatan lingkungan inovasi, serta kebutuhan penelitian lebih lanjut mengenai model bisnis hybrid. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep "legal-by-design innovation" untuk UMKM kuliner, sekaligus memberikan implikasi praktis bagi penyusunan kebijakan pemberdayaan UMKM berbasis data empiris.

 

References

Adiwibowo, S. (2023). Transformasi Digital pada UMKM Kuliner: Tantangan Hukum. Journal of Small Business Strategy, 12(2), 45-60.

Chen, L., & Patel, R. (2024). Kepatuhan Keamanan Pangan pada Bisnis Makanan Kecil. International Journal of Gastronomy and Food Science, 25, 100412.

Digital SME Report. (2024). Ketahanan Digital pada Usaha Mikro. Small Business Digital Journal, 8(1), 22-35.

Food Safety Journal. (2024). Standardisasi pada Sektor Pangan Informal. Journal of Food Protection, 87(3), 501-515.

Green Business Review. (2023). Inovasi Kemasan Berkelanjutan. Sustainability, 15(8), 6789.

Kim, W.C., & Mauborgne, R. (2020). Blue Ocean Strategy Edisi Perluasan. Harvard Business Review Press.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2024). Laporan Kinerja UMKM Nasional 2023. Jakarta: Kemenkop UKM.

Legal Business Review. (2024). Perlindungan Hukum untuk Inovasi UMKM. Journal of Business Law, 18(3), 112-128.

Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pangan Industri Rumah Tangga.

Premium Product Analysis. (2024). Margin Keuntungan pada Produk Makanan Premium. Journal of Product Innovation, 41(2), 89-104.

Suharto, D., & Wijaya, T. (2023). Strategi Inovasi untuk Bisnis Makanan Kecil. Entrepreneurship Theory and Practice, 47(4), 1567-1589.

Tegowati, R., dkk. (2024). Inovasi Produk pada UMKM Kuliner. ASEAN Journal of Business Studies, 15(1), 33-50.

Tidd, J., & Bessant, J. (2021). Manajemen Inovasi: Mengintegrasikan Perubahan Teknologi, Pasar dan Organisasi (Edisi ke-7). Wiley.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

WIPO. (2023). Perlindungan Merek Dagang di Ekonomi Berkembang. World Intellectual Property Report.

Zhang, Y., dkk. (2024). Praktik Ekonomi Sirkular pada UKM Makanan. Journal of Cleaner Production, 434, 139876.

Published

2025-07-05

How to Cite

Fatma Afriyani, & Tri Endang Yulianti. (2025). Analisis Hukum Bisnis Terhadap Strategi Inovasi Produk pada UMKM Kuliner di 38 B Banjarrejo Lampung Timur. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 1995-2003. https://doi.org/10.63822/g47z1135