Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Listrik Negara dan Pemerintah Daerah atas Dampak Tambang Andesit di Cipatat Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.63822/1tk88w66Keywords:
tanggung jawab hukum, tambang andesit, debu dan getaran, lingkungan hidupAbstract
Aktivitas penambangan batu andesit di Cipatat, Bandung Barat, untuk proyek PLTA Upper Cisokan pada April–Mei 2025 menimbulkan polusi debu tebal dan getaran blasting yang mengakibatkan keretakan rumah warga serta gangguan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Perusahaan Listrik Negara selaku pemilik proyek dan Pemerintah Daerah sebagai pengawas lingkungan, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka dari berita daring serta laporan resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kelalaian dalam pengendalian dampak lingkungan akibat aktivitas blasting yang seharusnya diantisipasi melalui penerapan standar teknis dan mitigasi yang memadai. Tanggung jawab hukum Perusahaan Listrik Negara mencakup pemberian kompensasi dan perbaikan kerusakan, sedangkan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas penambangan yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
References
AyoBandung.com. (2025, Mei 12). PLN siap mediasi warga terdampak tambang andesit di Cipatat. Diakses dari https://ayobandung.com
CNNIndonesia.com. (2025, Mei 21). PLN Upper Cisokan klaim akan perbaiki rumah warga yang retak. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com
Detik.com. (2025, Mei 22). Tuntutan warga Cipatat atas kerusakan akibat tambang andesit. Diakses dari https://www.detik.com
Hidayat, R. (2023). Analisis dampak pencemaran udara industri di Jawa Barat dan penegakan hukumnya. Jurnal Green Law, 12(2), 22–37.
Instagram. (2025, Mei). Video warga memperlihatkan debu tebal dari tambang andesit Cipatat. Diakses dari akun @infobandungbarat
Koran Gala. (2025, Mei 18). Retakan rumah warga Cipatat akibat ledakan tambang, Pemkab turun tangan.
Kompas.com. (2025, Mei 15). Warga Cipatat protes debu dan getaran tambang andesit PLN Upper Cisokan. Diakses dari https://www.kompas.com
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. (2025). Rilis resmi mediasi kasus tambang andesit Cipatat.
Pikiran-Rakyat.com. (2025, Mei 20). Ribuan warga Cipatat tuntut ganti rugi dari PLN karena debu tambang. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com
Putri, S. (2023). Tanggung jawab hukum korporasi dalam kerusakan lingkungan: Studi kasus tambang di Sulawesi. Jurnal Hukum Hijau, 11(2), 56–71.
Rahman, F. (2024). Hukum lingkungan: Teori dan implementasi di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia.
Rachmadi Soemarto. (2020). Aspek hukum dalam kegiatan pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiawan, A. (2022). Pertanggungjawaban hukum lingkungan pada kasus tambang batu bara di Kalimantan. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 15(1), 35–49.
SINDONews.com. (2025, Mei 19). Pemkab Bandung Barat evaluasi izin tambang andesit Upper Cisokan. Diakses dari https://www.sindonews.com
Sri Redjeki Hartono. (2014). Prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan. Malang: Setara Press.
TikTok. (2025, Mei). Rekaman keretakan rumah akibat blasting di Cipatat. Diakses dari akun @bandunginfo
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
M. Sigit Sapto Utomo. (2012). Hukum lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asep Rifki Maulana Malik, Arya Ash-Siddiqi Mudrikah, Dewi Asri Puannandini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



