Prototype Saudagar Muslim Etika Pelaku Bisnis Islami dalam Praktik Kewirausahaan Farmasi Apotek Lugina Rancaekek
DOI:
https://doi.org/10.63822/cj38vm37Keywords:
Etika Bisnis Islam, Apotek, Kewirausahaan Farmasi, Saudagar MuslimAbstract
Praktik kewirausahaan farmasi tidak hanya menuntut efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga kepatuhan terhadap etika bisnis, khususnya dalam konteks nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi etika bisnis Islami dalam pengelolaan Apotek Lugina di Kecamatan Rancaekek, dengan menyoroti aspek pengambilan keuntungan, transparansi harga, dan pelayanan pasien. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apotek Lugina mengintegrasikan prinsip shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas) dalam pelayanan kefarmasian. Praktik harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), edukasi pasien diterapkan secara beretika, dan nilai 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) menjadi budaya pelayanan utama. Temuan ini memperkuat bahwa etika bisnis Islami mampu meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen serta menjadi strategi unggulan dalam menghadapi persaingan industri farmasi. Studi ini merekomendasikan penguatan pendidikan kewirausahaan Islami bagi tenaga kefarmasian sebagai upaya membentuk karakter saudagar Muslim modern yang profesional, spiritual, dan berorientasi maslahat.
References
Amna, S. R. (2023). Narrative Review: Pengaruh Kualitas Layanan & Harga terhadap Loyalitas Pasien, Majalah Farmasetik. 21(2): 2406-9086.
Budianto, A., Pradani, D. Y. (2022). Service Quality & Customer Satisfaction di Apotek NH Beji, Pharmacy Reports, 2 (1), 53-59.
Ikatan Apoteker Indonesia. (2012). Kode etik apoteker Indonesia. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Potabuga, N. R.(2024). Pengaruh Layanan Kefarmasian terhadap Loyalitas Pasien Rawat Jalan di Instansi Farmasi RSUD X, Jurnal Farmasi & Sains Indonesia. 6 (1), 144–153.
Rozak, M.(2022). Penerapan Nilai Islami dalam Pelayanan Farmasi Klinis: Kajian Sistematis Etika, Kehalalan, dan Kepuasan Pasien. Jurnal Kajian Islam Modern. 12 (1) :2337-8298.
Rismawati, E. (2020). Etika Pelaku Bisnis Pada Apotek Sunda Farma Di Kecamatan Sepaku Dalam Mengambil Keuntungan Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Cahya mandalika. vol. 1 (1): 1811-1818
Sari, I. P., & Ramadani, D. (2021). Penerapan 5S terhadap kepuasan pasien. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 13(2), 105–112.
Widyaningrum, N. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Syariah Terhadap Loyalitas Pasien di Apotek Karunia Sehat Baru Ungaran.Jurnal Farmamedika. 8(2), 185–191.
Dalam Mengambil Keuntungan Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Cahya mandalika. vol. 1 (1): 1811-1818.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Furqon Baihaqi, Riska Auliandini, Yuniza, Mochamad Fadlani Salam (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.