Implementasi PPH21 UMKM, Terhadap PPN UMKM dalam Efektivitas Penerapan Pajak dan Implementasi Perilaku

Authors

  • Rizki Amelia Rahmawati Universitas Wijaya Putra Surabaya Author
  • Rizki Amelia Rahmawati Universitas Wijaya Putra Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/dp44by45

Keywords:

UMKM, PPh Pasal 21

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terhadap efektivitas penerapan pajak dan perilaku kepatuhan wajib pajak UMKM, serta peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Latar belakang penelitian ini adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak di kalangan UMKM akibat kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman perpajakan, dan terbatasnya akses terhadap edukasi perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 50 pelaku UMKM di Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dan uji moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 21 berdampak positif dan signifikan terhadap efektivitas sistem perpajakan dan perilaku wajib pajak. Sementara itu, PPN bagi UMKM memperkuat hubungan antara penerapan PPh Pasal 21 dengan efektivitas dan perilaku kepatuhan wajib pajak. Namun, penerapan PPN masih menghadapi tantangan yang signifikan akibat rendahnya pemahaman dan keberatan terhadap beban administrasi. Penelitian ini menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur perpajakan dan peningkatan edukasi perpajakan bagi UMKM sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan nasional.

References

Apriadi, H., & Halim, A. (2018). Analisis perlakuan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada. https://jurnal.ugm.ac.id/abis/article/view/58801

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik UMKM Indonesia. Jakarta: BPS RI.

Devos, K. (2014). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour. Springer.

Hidayat. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 5(2), 45–52.

Huda, M. (2020). Pengaruh penerapan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Pajak, 15(1), 34–42.

Kurniasih, L., & Sari, M. (2019). Peran literasi pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 7(2), 88–98.

Kurachman, T. (2024). Efektivitas implementasi ketentuan PPh dalam UU HPP sebagai pendorong bangkitnya UMKM terdampak pandemi COVID-19. Jurnal Akuntansi Bisnis, Universitas Bunda Mulia. https://journal.ubm.ac.id/index.php/akuntansi-bisnis

Nurmantu, S. (2018). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

OECD. (2021). Tax policy reforms 2021: Special edition on tax policy during the COVID-19 pandemic. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/6e8f9f44-en

Prasetyo, D., & Anggraini, R. (2022). Insentif pajak dan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak. Jurnal Keuangan Negara, 10(1), 27–35.

Putra, R. H., & Wibowo, R. (2021). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan kesadaran sebagai variabel moderasi. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 150–163.

Suryani. (2021). Implementasi PPh 21 pada UMKM dan kepatuhan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 6(3), 65–72.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. (2021). Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. (2016). Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21.

Published

2025-08-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rizki Amelia Rahmawati, & Rizki Amelia Rahmawati. (2025). Implementasi PPH21 UMKM, Terhadap PPN UMKM dalam Efektivitas Penerapan Pajak dan Implementasi Perilaku. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 2628-2637. https://doi.org/10.63822/dp44by45