Tanggung Jawab PT Gemilang Limpah Internusa atas Kerugian Masyarakat Akibat Kegiatan Pertambangan di Pacitan Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.63822/p3c3hm04Keywords:
Pertambangan, Tanggung Jawab Perusahaan, Kerugian Masyarakat, Lingkungan Hidup.Abstract
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gemilang Limpah Internusa tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya pencemaran lahan pertanian, kerusakan ekosistem sungai, kerugian ekonomi bagi petani, gangguan sosial, serta masalah ketenagakerjaan. PT Gemilang Limpah Internusa dalam menyelesaikan kerugian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi secara adil dan proporsional, melakukan penghentian sementara aktivitas tambang atas perintah pemerintah, serta wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh. Namun, implementasi tanggung jawab ini belum optimal karena ganti rugi yang diberikan masih belum sebanding dengan kerugian riil masyarakat dan proses pemulihan lingkungan yang masih belum tuntas.
References
Asnawi, A.(2024). “Tambang Tembaga di Pacitan Bermasalah Sejak Lama.”
Mongabay Indonesia. Diakses 22 Juni 2025, dari
https://mongabay.co.id/2024/03/09/tambang-tembaga-di-pacitan-bermasalah- sejak-lama/
Asnawi, A.(2024). “Audit Tuntas Tambang Tembaga di Pacitan.” Mongabay
Indonesia. Diakses 22 Juni 2025, dari https://mongabay.co.id/2024/04/21/audit- tuntas-tambang-tembaga-di-pacitan/
Asnawi, A.(2024). “Cemari Lingkungan, Pemerintah Setop Operasi Tambang Tembaga di Pacitan.” Mongabay Indonesia. Diakses 22 Juni 2025, dari
https://mongabay.co.id/2024/08/04/cemari-lingkungan-pemerintah-setop-operasi- tambang-tembaga-di-pacitan/Asnawi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Sri Widiasih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



