Implikasi Hukum Pidana Terhadap Tindakan Bullying di Kalangan Santri dan Santriwati Ponpes Swasta Al-Ansor Kecamatan Barumun Selatan
DOI:
https://doi.org/10.63822/jerss911Keywords:
Implikasi, hukum Pidana, Bullying, Santri, PesantrenAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahu: (1) Untuk mengetahui Apakah Implikasi Hukum Pidana Terhadap Tindakan Bullying Di Kalangan Santri Dan Santriwati Ponpes Swasta Al-Ansor Kecamatan Barumun Selatan, (2) Apakah Faktor-faktor terjadinya Tindakan Bullying Di Kalangan Santri Dan Santriwati Ponpes Swasta Al-Ansor Kecamatan Barumun Selatan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Bahwa implikasi dari perilaku hullying terhadap korban bully, diantaranya: tidak dapat mengontrol emosi, gangguan pada kemampuan kognitif, kehilangan kepercayaan diri, dampak fisik dan psikosomatis, isolasi sosial, kesulitan dalam membentuk hubungan yang sehat, pemicu gangguan mental. (2) Implikasi dari perilaku bullying terhadap pelaku bullying, diantaranya: terbiasa dengan perilaku impulsif, berkurangnya kemampuan empati, meningkatnya perilaku agresif, munculnya perilaku antisosial yang lebih parah, mendapat label negatif dari lingkungan.(3) Faktor-faktor terjadinya tindakan bullying di kalangan Santri dan Santriwati Ponpes Swasta Al-Ansor Kecamatan Barumun Selatan adalah Faktor keluarga, pola asuh yang diterapkan orang tua kepada pelaku membuat ia merasa tertekan dan ketika ia jauh dari orang tuanya ia merasa bebas untuk melakukan apa saja tanpa takut ada yang memarahinya. Faktor teman sebaya, pengaruh yang di berikan dari teman sebaya akan sangat berdampak kepada kepribadian atau pun kebiasaan seorang anak, walaupun masa remaja identik untuk mencari jati diri jika pengaruh yang diberikan dari lingkungan sekitar seperti teman yang membawa pengaruh negatif akan sangat rentan terjadinya suatu penyimpangan dari anak tersebut. Faktor sekolah, kelalaian dari pihak guru serta pesantren menyadari dalam hal pengawasan mereka kurang begitu disiplin untuk mengontrol kegiatan anak-anak di luar jam belajar, sehingga ketika jam istirahat tindakan bullving tersebut bisa terjadi. Ketidak perhatiannya guru atau pembimbing dalam sebuah lembaga pendidikan atau pesantren, akan sangat rentan akan terjadi penyimpangan atau kenakalan remaja, salah satunya bullying. Faktor lingkungan masyarakat, pengaruh terbesar dari perilaku bully ini adalah kemiskinan. Siswa dapat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang jajan. Ekonomi keluarga juga dapat memicu terjadi perilaku bully dimana siswa ingin memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara.
References
Koto, Isinail 2022 Burza Ajar Hukon Pertinshongon Saksi dan Korban. Medan Umsu Pres.
Astuti, Ponny Retno, 2008. Meredam Bullying Jakarta: PT. Grasindo.
Alwi, Said. 2021. Perilaku Bullying di Kalangan Santri Davah Terpadu Koto Lhokseumawe Lhokseumawe: CV, Pusdikra Mitra Jaya
Nashiruddin. Ajunad, 2019. Fenomena Buliving de Pondok Pesantren H Kajen Pats "Jurnal.
Malaka, Zuman. 2024. Persepsi Warga Sekolah Tentang Kekerasan Pesert Didik. Jawa Barat: CV. Adanu Abimata.
Chazawi. Adami. 2013. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang: Bayumedia Publishing.Tim Sejiwa 2008. Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah & Lingkungan Jakarta PT Grasindo.
Ali. Zainuddin 00 Hakam Priana Islam, Jakarta PT. Bumi Aksara
Sukamto. Ismu. Dkk. 2023. Bullying Mencederai Hakikat Manusia Pasuman Barat CV Azka Pustaka.
Rati Ni Wayan, Dkk.. Stop Bullving. Bandung: Nilacakra.
Wahyadi Aris 2020. Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pengamvan Anak Hingga Movebabkan Cacat Permatace Semaгато Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Fatoni. 2021. Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Sinar Grafika
Jaylaniy. Abd. Qadir. 2020. Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesit Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Prasetya. Teguh Prasetva.2021 Hukum Pidana jakara Persada PT Raja Grafiodo
Qamar, Mujamil 2021. Pesantren dari Transformasi Metodologi Mem Demokratisasi Institusi, Jakarta, Erlangga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erwin Hamonangan Pane, Nur Hakima Akhirani Nasution, Febri Syahmalam Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.