[1]
Farhan Mardiansyah et al. 2025. Konsep Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku, Pembantu, Dan Penganjur Dalam Jarimah Pembunuhan Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 2, 1 (Dec. 2025), 745–753. DOI:https://doi.org/10.63822/wrzfkr92.