[1]
R. Almer and A. . Sayudi, “Analisis Yuridis atas Akses Informasi Publik sebagai Hak Konstitusional Warga Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, JISoH, vol. 2, no. 3, pp. 3538–3555, Aug. 2026, doi: 10.63822/ezjffz28.