Pengertian Hukum Perjanjian: Perbandingan Konsep dalam Perspektif Syariah dan Konvensional

Authors

  • Annisa Zakiyatul Fadlila Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/e6sewm94

Keywords:

Hukum Perjanjian, Syariah, Konvensional, Perbandingan

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan pengertian hukum perjanjian dengan membandingkan konsep-konsep yang ada dalam perspektif Syariah dan konvensional. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur perjanjian, serta implikasinya terhadap praktik hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk teks-teks hukum, buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Syariah, hukum perjanjian sangat menekankan pada keadilan, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam, dan larangan terhadap unsur yang merugikan, seperti riba dan gharar. Sementara itu, hukum perjanjian konvensional lebih mengutamakan kebebasan berkontrak dan perlindungan hak-hak individu dengan prinsip kepastian hukum. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendasar dalam pendekatan dan penerapan hukum perjanjian antara kedua sistem, serta memberikan wawasan mengenai potensi integrasi elemen-elemen positif dari keduanya.

References

Yuliana, Fitriani. "Aspek Hukum Perjanjian dalam Perspektif Hukum Positif dan Syariah,"

Jurnal Ilmu Hukum, vol. 12, no. 2 (2021): 102-104.

al-Sa'di, Abdurrahman. Hukum Perjanjian dalam Perspektif Syariah (Pustaka Syariah, 2018): 112-114.

Zaki, Ahmad. "Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian dalam Hukum Perjanjian Syariah," Jurnal Hukum Islam, vol. 15, no. 2 (2021): 45-48.

HS, Salim. Hukum Perjanjian Konvensional: Prinsip Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2019): 67-70.

Arifin, Zainul. Perbandingan Hukum Perjanjian Konvensional dan Syariah (Bandung: Mandar Maju, 2020).

Suryadi, Hanafi D. "Perlindungan Terhadap Pihak Lemah dalam Hukum Perjanjian Syariah dan Konvensional," Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, vol. 18, no. 3 (2021): 211-213.

Hidayat, Rachmat. "Perbandingan Hukum Riba dalam Sistem Perjanjian Syariah dan Konvensional," Jurnal Ekonomi dan Hukum, vol. 25, no. 4 (2020): 155-158.

Zaki, Ahmad. "Perbandingan Prinsip Transparansi dan Ketidakpastian dalam Hukum Syariah dan Hukum Konvensional," Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, vol. 18, no. 3 (2019): 45- 48.

Basyuni, Muhammad. Hukum Perjanjian dalam Perspektif Syariah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 019): 102-105.

M., Lili R. Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian Konvensional (Bandung: Pustaka Setia, 2020): 185-188.

Published

2025-06-21

How to Cite

Annisa Zakiyatul Fadlila. (2025). Pengertian Hukum Perjanjian: Perbandingan Konsep dalam Perspektif Syariah dan Konvensional. Jurnal Teologi Islam, 1(2), 68-71. https://doi.org/10.63822/e6sewm94