Kontrak Baku dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/wd240t93Keywords:
kontrak baku, hukum perjanjian dan perlindungan konsumen.Abstract
Kontrak baku merupakan bentuk perjanjian yang sering digunakan dalam praktik transaksi modern, terutama oleh pelaku usaha dalam hubungan bisnis dengan konsumen. Artikel ini membahas kontrak baku dari perspektif hukum perjanjian di Indonesia, dengan fokus pada prinsip kebebasan berkontrak, keadilan dalam perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah, khususnya konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin, ditemukan bahwa meskipun kontrak baku sah secara hukum, penerapannya sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen harus terus diperkuat untuk menjamin asas keadilan dalam setiap perjanjian.
References
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kencana Prenada Media Grup 2001) 89.
Irdanuraprida Idris, ‘Ketidakadilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya’ (2007) 4 (2) Lex Jurnalica 77, 86.
Johannes Gunawan, ‘Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia’ (2003) 22 (6) Jurnal Hukum Bisnis 47.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan, Mandar Maju 2012) 223.
Ni’matul Khoiriyah dan Lukman Santoso, ‘Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah’ (2017) 5 (1) AHKAM 41, 48.
Rayno Dwi Adityo, ‘Efektifitas Kontrak Baku dalam Mobilitas Bisnis’ (2016) 1 (1) Mahkamah 111, 119.
Ricardo Simanjuntak, ‘Akibat dan Tindakan-Tindakan Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan Dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’ (2003) 22 (2) Jurnal Hukum Bisnis 56.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (FH UII Press 2013) 37.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (n 8) 2.
Sri Soedewi Maschoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Perutangan (Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 1980) 58.
Yohanes Sogar Simamora, Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (ed. ke-2, Kantor Hukum WINS & Partners 2005) 47.
Yohanes Sogar Simamora, Hukum Kontrak-Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia (n 2) 37.
Apri Listiyanto, ‘Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah’ (2012) 1 (1) RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 113, 114.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erma Dwiyanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.