Rekonstruksi Peran Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas dalam Perspektif Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Agama Islam

Authors

  • Muhammad Syaifuddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author
  • Asmuri UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author
  • Amin Maksum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/mq0rew17

Keywords:

Kepala Sekolah, Guru, Pendidikan Agama Islam, Kebijakan Pendidikan

Abstract

Kebijakan pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah dan madrasah menempatkan kepala sekolah, guru, dan pengawas sebagai aktor strategis dalam menjamin mutu pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi peran ketiganya berdasarkan ketentuan normatif dalam regulasi pemerintah, khususnya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah studi pustaka dengan teknik analisis dokumen terhadap Peraturan Menteri Agama, Keputusan Dirjen Pendis, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepala sekolah memiliki fungsi manajerial dan supervisi kebijakan, guru sebagai pelaksana kurikulum berbasis nilai keagamaan, dan pengawas sebagai penjamin mutu dan pelaksana evaluasi kebijakan di lapangan. Rekonstruksi peran ini penting sebagai upaya memperkuat integrasi peran kelembagaan dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam secara sistemik. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan tata kelola pendidikan Islam berbasis kebijakan publik yang responsif dan adaptif.

References

Arifianto, A. (2022). Sinergi Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Implementasi Pendidikan Agama Islam. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 10(1), 45–56.

Arifin, Z. (2017). Peran Strategis Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam Pembinaan Guru. Jurnal At-Ta’dib, 12(1), 33–48.

Dirjen Pendis. (2011). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengawas Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Dirjen Pendis. (2019). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kemenag RI. (2010). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Jakarta: Ditjen Pendis.

Mulyasa, E. (2004). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pemerintah RI. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ridho, R. (2023). Kebijakan Pemerintah tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan Madrasah. Makalah Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Sulaiman, R. (2021). Efektivitas Supervisi Pengawas PAI dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(2), 89–104.

Suryana, D. (2020). Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menjawab Tantangan Kurikulum Abad 21. Jurnal Tarbiyatuna, 13(2), 99–112.

Zainuddin, M. (2019). Prinsip Toleransi dan Pluralisme dalam Pendidikan Islam. Jurnal Siyasah, 5(1), 55–70.

Published

2025-06-21

How to Cite

Muhammad Syaifuddin, Asmuri, & Amin Maksum. (2025). Rekonstruksi Peran Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas dalam Perspektif Kebijakan Pengelolaan Pendidikan Agama Islam. Jurnal Teologi Islam, 1(2), 85-93. https://doi.org/10.63822/mq0rew17