إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ

Authors

  • Jumita Riska Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/0rzpcg68

Keywords:

Kaidah Fiqhyah, إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ , Hukum Keluarga

Abstract

Qawa’id Fiqhiyyah adalah salah satu dari cabang ilmu yang terus berkembang dan sering muncul dalam perbincangan dan juga memiliki peran yang sangat besar dalam penetapan hukum, kajian dan ijtihad hukum. Qawaid fiqhiyyah juga disebut dengan kaidah-kaidah fikih yang merupakan suatu ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip fikih dalam mentapkan hukum-hukumnya secara umum yang bersifat khusus.  Penulisan dalam bentuk karya ilmiah ini bermaksud untuk menjelaskan sekilas secara dasar makna atau maksud dari pada qawaid fiqhiyah إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ  serta penerapannya di dalam hukum keluarga Islam. Di dalam sebuah keluarga tentunya banyak sekali permasalahan yang muncul, seperti pada jaman sekarang banyak sekali permasalahan keluarga kontemporer yang terus muncul tiada habisnya yang mungkin sebahagian dari pada permasalahan tersebut tidak memiliki dalil secara jelas dalam makna penyelesaiannya. Salah satu penyelesaian hukum kontemporer yang bisa digunakan secara terus berkembangnya jaman serta permasalahannya yaitu salah satunya dengan menggunakan qawaid fiqqhiyah. Hampir semua kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para ulama dapat dipergunakan pada masalah-masalah hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan pada penulisan ini ialah kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif. Pendekatan normatif pada penulisan ini karya ilmiah ini dipakai sebagai refrensi atau pedoman dalam penjelasan kaidah-kaidah fikih serta penerapannya. Lalu pendekatan deskriptif digunakan sebagai penjelasan uraian pada masalah-masalah penerapan kaidah-kaidah fikih dalam hukum keluarga Islam.

References

Abdurrahman, Asymuni, Kaidah-Kaidah Fiqh (Qawa‟id Fiqhiyah) (Bandung: Bulan Bintang, 1976).

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih) (Palembang: Noer Fikri, 2019).

Firdaus, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Membahas Kaidah-Kaidah Pokok Dan Populer Fiqh (Padang: Imam Bonjol Press: 2015).

Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Ilmu Press, 2006)

Toha Andiko, Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah: Panduan Praktis dalam Merespon Problematika Hukum Islam,(Yogyakarta: Teras, 2011).

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Fitrah Rabbani, 2009).

Imam Tirmidzi, Al-Malik Al-Kabir Jilid 4, ( Beirut : Dar al Gharbi al Islami, 1996).

Suyuthi, Al-Asbahu wan Nazoiir, (Shamela Gogle Book).

Muhlish Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, (Jakarta : Rajawali Pers, 1993),

Darmawan, Kaidah - Kaidah FIQHIYYAH , edisi ke-1. (Revka Prima Media, 2020).

Published

2025-06-28

How to Cite

Jumita Riska, Sukiati, S., & Heri Firmansyah. (2025). إِعْمَالُ الْكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ. Jurnal Teologi Islam, 1(2), 103-111. https://doi.org/10.63822/0rzpcg68