Nikah Mut’ah: Definisi, Sejarah dan Studi Kasus
DOI:
https://doi.org/10.63822/yhc29014Keywords:
Nikah Mut'ah;, Kawin Kontrak, Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Tindak Pidana Perdagangan Orang.Abstract
Nikah mut'ah merupakan bentuk perkawinan temporer yang dibatasi durasi waktu tertentu dengan imbalan materi. Praktik ini bertolak belakang dengan hakikat perkawinan Islam yang berlandaskan komitmen sakral seumur hidup (mitsaqan ghalizha). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif batasan konseptual nikah mut'ah, melacak dinamika historis penetapan dan penghapusan hukumnya (nasakh), serta menganalisis studi kasus praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, beserta implikasi yuridisnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebolehan nikah mut'ah pada awal Islam semata-mata berstatus sebagai dispensasi darurat (rukhshah) di medan perang sebelum akhirnya dihapus dan diharamkan secara mutlak hingga Hari Kiamat berdasarkan hadis sahih serta konsensus sahabat. Dalam konteks kontemporer di Indonesia, praktik kawin kontrak merupakan manifestasi distorsi agama yang beririsan dengan kejahatan komodifikasi perempuan. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Fatwa MUI Nomor Kep-152/MUI/IV/1997, praktik ini menempatkan perempuan dan anak dalam kerentanan hak keperdataan yang fatal serta memenuhi unsur delik tindak pidana perdagangan orang.
References
Al-Jaziri, A. (1990). Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-arba'ah (Jilid 4). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Aripin, J. (2020). Eksploitasi seksual terselubung berkedok kawin kontrak dalam perspektif UU TPPO. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 151–170.
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 7). Dar al-Fikr.
Fitriyah, L. (2018). Komodifikasi agama dan budaya dalam praktik kawin kontrak di Puncak Bogor. Jurnal Sosiologi Agama, 12(1), 41–58.
Hidayat, A., & Asikin, N. (2020). Rekonstruksi perlindungan hukum anak luar kawin dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia. Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 7(2), 185–196.
Ibnu Qudamah, M. A. (1997). Al-Mughni (Jilid 7). Dar 'Alam al-Kutub.
Iskandar, M., & Wahyudi, F. (2021). Nikah mut'ah dalam sorotan hadis: Kajian kritis sanad dan matan riwayat pengharaman. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 5(2), 101–114.
Kurniawan, I. (2022). Perlindungan hukum hak keperdataan anak luar kawin hasil perkawinan kontrak pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 68–89.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.
Muizz, A. (2019). Dekonstruksi nikah mut’ah: Analisis historis sosiologis pelarangan kawin temporer era kenabian. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(1), 77–92.
Mulyadi, M. (2020). Aspek legalitas perkawinan tidak dicatatkan dan akibat hukumnya terhadap pemenuhan hak nafkah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 54–63.
Nasution, K. (2018). Asas-asas hukum perkawinan Islam dalam membendung praktik pernikahan temporer. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 113–128
Nurhadi, M. (2019). Sindikat perkawinan bawah tangan: Studi kritis terhadap modus operandi kawin kontrak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 105–122.
Prasetyo, B., & Utami, S. (2021). Konstruksi hukum pidana terhadap perantara perkawinan kontrak bermotif komersial. Jurnal Yudisial, 14(1), 89–106.
Rahman, F. (2020). Dimensi kemiskinan struktural terhadap pelestarian kawin kontrak di wilayah Jawa Barat. Sosio Informa, 6(1), 81–96.
Rasyid, A., & Fauzan, M. (2023). Implikasi yuridis ketiadaan pencatatan perkawinan terhadap status nasab anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 15(1), 45–62.
Safitri, R., & Handayani, T. (2021). Perdagangan orang bermodus kawin kontrak: Analisis viktimologi dan penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 321–338.
Sari, N., & Firmansyah, H. (2022). Problematika sosiologis dan yuridis kedudukan wali hakim gadungan dalam perkawinan sirri. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 22–35.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Wibisana, W. (2021). Dampak yuridis dan psikososial perkawinan tidak tercatat bagi perempuan dan anak. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 199–216.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maulidya Nur Azmi, Nurul Nurul, Muhammad Alfi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




