Perilaku Cyber bullying dalam Perspektif Surah Al-Ḥujurāt Ayat 11: Telaah Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka
DOI:
https://doi.org/10.63822/2v7gcn75Keywords:
Cyber Bullying, Tafsir, PendidikanAbstract
Cyber bullying merupakan bentuk perundungan daring yang meliputi penghinaan, pelecehan, dan ejekan melalui media sosial yang berdampak negatif pada kondisi psikologis dan sosial korban. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan di kalangan remaja karena banyak pelaku yang tidak menyadari bahwa tindakannya merupakan sebuah kejahatan. Dalam Islam, segala bentuk perundungan dilarang keras sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ḥujurāt ayat 11. Penelitian ini bertujuan menganalisis perilaku cyber bullying dan mengeksplorasi nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung dalam Surah Al-Ḥujurāt ayat 11 berdasarkan Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi pustaka dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat tersebut menegaskan larangan untuk mencela, menghina, dan merendahkan orang lain, yang sangat relevan dengan pencegahan cyber bullying di era digital. Buya Hamka menekankan pentingnya menjaga lisan, kehormatan, dan martabat sesama, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Nilai-nilai pendidikan Islam ini penting sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku Cyber bullying.
References
Adnan, & Cahyani, D. I. (2022). Cyber bullying di media sosial dalam perspektif Al-Qur’an. Muhkamat: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 1(1), 36–51.
Aksin, N., & Aini, F. N. Q. (2022). Cyber bullying dalam perspektif Islam. Jurnal Informatika Upgris, 8(1), 135–141.
Ardiansyah, & Sang Putra. (2024). Analisis teori pendidikan sosial kognitif Albert Bandura dan implikasinya pada pendidikan sekolah dasar. JPSL: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Lingkungan, 3(1), 63–70.
Elentria, Y., dkk. (2024). Bentuk-bentuk Cyber bullying di Indonesia. Journal of Social Science Research, 4(4), 6467–6473.
Hamka. (2001). Tafsir Al-Azhar (Jilid 9). Singapore: Kerjaya Printing Industries.
Hana, D. R., & Suwarti. (2019). Dampak psikologis peserta didik yang menjadi korban Cyber bullying. PSISULA: Prosiding Berkala Psikologi, 1, 20–28.
Herawati, N. (2024). Cyber bullying. Bookchapter Jiwa, 1(1), 4.
Huda, N. (2020). Telaah hermeneutik dan kontekstualisasi Tafsir Al-Azhar. Tafsiruna: Jurnal Ilmu Tafsir, 2(1), 45–47.
Nasrullah, M. (2020). Menjaga lisan dalam perspektif Islam. Jurnal Ushuluddin, 28(1), 89–102.
Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Novita, dkk. (2021). Faktor-faktor Cyber bullying pada remaja. IKRA-ITH Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 146–154.
Suhariyatno, B. (2014). Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime); Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ulfianasari, E., dkk. (2022). Cyber bullying dan kecemasan remaja: Sebuah studi deskriptif. Jurnal Ilmiah Keperawatan Indonesia (JIKI), 6(1).
Yusuf, M. Y. (2003). Corak pemikiran kalam Tafsir Al-Azhar (Cet. II). Jakarta: Pena Madani.
Zidan, M. A., & Hafidz, M. (2024). Husnuzan sebagai bentuk self-affirmation: Pendekatan Islam terhadap kesehatan mental positif bagi mahasiswa. JIPKM: Jurnal Ilmiah Psikologi dan Kesehatan Masyarakat, 2(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irma Nurfaizah, Dhikrul Hakim Hakim, Lilik Maftuhatuin Maftuhatin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.