Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Sosiologi dan Antropologi
DOI:
https://doi.org/10.63822/jgz98k85Keywords:
hukum ekonomi syariah, sosiologi, antropologiAbstract
Hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai norma ilahiah yang mengatur kegiatan ekonomi umat Islam, tetapi juga sebagai sistem sosial yang hidup dan berinteraksi dengan budaya masyarakat. Penelitian ini bertujuan memahami makna dan peran hukum ekonomi syariah melalui pendekatan sosiologi dan antropologi untuk melihat sejauh mana hukum ini beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai literatur dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif sosiologi, hukum ekonomi syariah berperan sebagai instrumen sosial yang mengatur perilaku ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial, sedangkan dalam perspektif antropologi, hukum ini dipahami sebagai bagian dari kebudayaan yang mengalami lokalisasi dan akulturasi tanpa menghilangkan nilai-nilai syariah. Keduanya menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah bersifat dinamis, adaptif, dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakat modern. Kesimpulannya, integrasi kedua perspektif ini memperkuat hukum ekonomi syariah sebagai sistem hukum berorientasi kemaslahatan yang mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi kontemporer.
Downloads
References
Abdullaha, F. D. (2023). Analysis of Sociology and Anthropology of Sharia Economic Law On Murabahah Dispute Settlement at The Cirebon Religious Court. Strata Law Review, 119. https://doi.org/10.59631/slr.v1i2.94
Adam, P. (2019). Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Konsep, Metodologi, dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: AMZAH.
Anwar. (2019). Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Teoritis dan Implementatif di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Daeng, Y. (2018). Sosiologi Hukum. Pekanbaru: Alaf Riau.
Fitriana, S. d. (2018). Legal Antropology Approach on the Application of Village Website in Digital Economic Era in Indonesia . UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 96-106. 10.25134/unifikasi.v5i2.877
Hamali, S. (2017). Agama Dalam Perspektif Sosiologis. Al-Adyan, 223-224.
Ibrahim, J. E. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Irfaida, N. A. (2024). Anthropological Analysis in The Development of Sharia Financial Institutions: Social and Cultural. Proceeding ICONIES: International Conference of Islamic Economics and Business, 268.
Kholidah, P. H. (2023). Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Semesta Aksara.
Mida Safitriani, T. A. (2023). Anthropological Sociology Of Sharia Economic Law On The Practice Of Gold Arisan Contracts Of Indonesian Sharia Pawnshops. Strata Social and Humanities Studies, Vol. 1(No. 2), 97-105. https://doi.org/10.59631/sshs.v1i2.102
Mudzakir. (2014). Hukum Islam di Indonesia Dalam Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger. AL-‘ADALAH, 156.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Pebriyana Nursyamsudin, T. A. (2024). Sharia Economic Law in The Perspective of Anthropology and Sociology. Zona Law and Public Admnistration Indonesia, 350-359. https://ejournal.zona-edu.org/index.php/ZLPAI/article/view/73
Rokan, Z. d. (2022). Teori Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (Teks ke Konteks). Medan: FEBI UIN-SU Press.
Susminingsih. (2009). Ekonomi Islam Dalam Perspektif Antropologi: Sketsa Awal. Jurnal Hukum Islam IAIN Pekalongan, 4.
Wanti, E. P. (2025). Peran Antropologi Hukum dalam Memahami Keberagaman Sistem Hukum di Masyarakat. Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran.
Wijaya, Z. A. (2019). Dinamika Penerapan Ijtihad Bidang Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1-13. 10.21143/jhp.vol49.no2.2004
Witro, D. (2021). Nilai Wasathiyah dan Harakah dalam Hukum Ekonomi Syariah: Sebuah Pendekatan Filosofis Sikap dan Persepsi Bankir terhadap Bunga Bank. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law,, 14-33 . http://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i1.4570
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulani Salsabila, Mia Amanatul Fitriyah, Abdal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




