Penerapan Delik Perusakan Barang terhadap Fasilitas Publik Saat Demonstrasi: Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Fuad Nur Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/mf8tqd32

Keywords:

demonstrasi, delik perusakan barang, fasilitas publik, hukum pidana

Abstract

Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 sebagai wujud kebebasan berpendapat. Namun, demonstrasi seringkali berakhir dengan perusakan fasilitas publik yang menimbulkan kerugian besar. Penelitian ini mengkaji penerapan delik perusakan barang terhadap fasilitas publik saat demonstrasi dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perusakan fasilitas publik dapat dijerat dengan tiga instrumen hukum: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan asas geen straf zonder schuld, asas presumption of innocence, dan asas proporsionalitas untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dalam kebebasan berpendapat dengan penegakan hukum terhadap tindakan yang membahayakan kepentingan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bunajar, H., & Wardhani, N. W. (2023). Gerakan Mahasiswa dalam Bentuk Demonstrasi sebagai Bagian dari Demokrasi pada Masa Orde Baru. Ganesha Civic Education Journal, 5(1), 52–56. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/view/5142

CNN Indoensia. (2025). Kerugian Imbas Perusakan Fasilitas Umum di DKI Saat Demo Tembus Rp50 M. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250902094026-532-1269113/kerugian-imbas-perusakan-fasilitas-umum-di-dki-saat-demo-tembus-rp50-m.

Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40. https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/ view/135

Hukum Online. (202). Isi Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-406-kuhp-tentang-perusakan-barang-lt65f17a254f5ba/

Humas Polri. (2025). 959 Tersangka Ditetapkan Terkait Kerusuhan Demonstrasi Akhir Agustus 2025. https://humas.polri.go.id/news/detail/2099737-959-tersangka-ditetapkan-terkait-kerusuhan-demonstrasi-akhir-agustus-2025

Istiqomah, A., Budyatmojo, W., & Setiyanto, B. (2022). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 107-114. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/67444

KumparanNEWS. (2025). AHY Data Kerusakan Fasilitas Umum Imbas Demo Ricuh di Jakarta dan Daerah. https://kumparan.com/kumparannews/ahy-data-kerusakan-fasilitas-umum-imbas-demo-ricuh-di-jakarta-dan-daerah-25m5mgvnEFa/full

Kusuma, E. (2023). Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM, 1(03), 97-101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.63

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Lufty, A. F., & Panjaitan, J. D. (2025). Analisis Yuridis Pidana Dalam Kasus Demonstrasi yang Berujung Pada Kerusuhan: Studi Tentang Implementasi Pasal 170 KUHP dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berbicara di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2217

Prasetyo, T. (2013). Hukum Pidana, cet. 4. Jakarta: Rajawali Pers.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Tempo. (2025) Isi Dakwaan 25 Pelaku Kerusuhan Demonstrasi Agustus. https://www.tempo.co/hukum/isi-dakwaan-25-pelaku-kerusuhan-demonstrasi-agustus-2091616

Van Bemmelen, J., M. (1986). Hukum Pidana 3: Bagian Khusus Delik-delik Khusus, terjemahan Hasnan. Bandung: Binacipta.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284). https://ojs.unm.ac.id/PSN-HSIS/article/view/2751

Published

2025-12-01

How to Cite

Fuad Nur. (2025). Penerapan Delik Perusakan Barang terhadap Fasilitas Publik Saat Demonstrasi: Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1669-1676. https://doi.org/10.63822/mf8tqd32