Analisis Perlindungan Hukum bagi Perempuan sebagai Kelompok Rentan dalam Konflik Pembangunan Rempang Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 dan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW)
DOI:
https://doi.org/10.63822/cpy8vj71Keywords:
Perlindungan hukum, Perempuan, RempangAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan sebagai kelompok rentan dalam konflik pembangunan Rempang, sebuah proyek strategis nasional yang menimbulkan relokasi paksa, ketegangan sosial, dan peningkatan intervensi aparat keamanan. Tujuan penelitian ini adalah menilai pemenuhan kewajiban hukum negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan CEDAW yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan instrumen hukum internasional terkait perlindungan berbasis gender. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kerangka normatif dan praktik di lapangan. Perempuan mengalami tekanan psikologis, kehilangan akses ekonomi, intimidasi, pembatasan ruang gerak, serta ketiadaan pendampingan psikososial yang memadai dalam proses relokasi. Negara belum menerapkan prinsip responsif gender, nondiskriminasi, partisipasi bermakna, serta perlindungan khusus sebagaimana mandat CEDAW dan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum dioperasionalkan secara efektif, sehingga perempuan tidak memperoleh perlindungan substantif dalam konflik Rempang. Diperlukan penguatan arus utama gender, transparansi kebijakan, serta mekanisme pemulihan yang komprehensif untuk menjamin hak perempuan dalam agenda pembangunan ke depan.
Downloads
References
Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602
Failin, F., Yuserlina, A., & Ibrahim, E. (2022). PROTECTION OF CHILDREN’S RIGHTS AND WOMEN’S RIGHTS AS PART OF HUMAN RIGHTS IN INDONESIA THROUGH RATIFICATION OF INTERNATIONAL REGULATIONS. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(2), 312. https://doi.org/10.33760/jch.v7i2.557
Fanny Nainggolan, J., Ramlan, R., & Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan? Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1), 55–82. https://doi.org/10.22437/up.v3i1.15452
Faridah, H., & Triyunarti, W. (2022). Urgensi Penguatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Kelompok Rentan Masyarakat Adat Perempuan dan Anak dalam Proses Pengadilan Menuju Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Responsif terhadap Hak Asasi Manusia.
Faris Ali Sidqi. (2025). Perlindungan Hak Terhadap Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Hukum. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14893452
Irda, E. (2022). PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK RENTAN (WANITA,ANAK,MINORITAS,SUKU TERASING,dll) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.
Ivana, Z. M., Zulkarnaen, R., & Yuherawan, D. S. B. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA.
Komnas HAM. (2013). Buku hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Mohammad Khoerul Khusna. (2023). Protection of Women’s Rights in the Framework of the Welfare State (Comparative Study of Indonesia and the UK). Asian Journal of Law and Humanity, 3(2). https://doi.org/10.28918/ajlh.v3i2.5
Ngelo, F. M. Z., Albertha, W., Azkia, T. A., Najwa, Y., Neiva, A., & Lutter, W. (2022). ANALISIS EFEKTIVITAS REZIM INTERNASIONAL CEDAW DALAM IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA.
Nugroho, R. (2020). Buku ajar hukum perlindungan anak dan perempuan. Universitas Muhammadiyah Surakarta Press.
Nurdin, D. N., Sos, S., Athahira, A. U., Stp, S., & Si, M. (2022). HAM, GENDER DAN DEMOKRASI.
Oxfam. (2020). Embedding women’s economic empowerment principles and climate change resilience into business and human rights policies in Indonesia. Oxfam International.
Putri, I. F. A., & Yoel, S. M. (2022). Pengaturan Hak Pekerja Perempuan di Indonesia dalam Perspektif Convention on The Elimination of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW). UNISKA LAW REVIEW, 3(1), 1. https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2505
Putri, N. A. A., & Davu, N. C. (2025). Perempuan dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Diskriminasi Gender. 2(1).
Setyowati, E. (2021). KONVENSI INTERNASIONAL CEDAW: KIPRAH PBB DALAM MENGHAPUS DISKRIMINASI WANITA & DUKUNGAN INDONESIA MELALUI RATIFIKASI. Jurnal Artefak, 8(2), 127. https://doi.org/10.25157/ja.v8i2.6277
Syukri, M. (2019). Gender equality in Indonesian new developmental state: The case of the new participatory village governance (Working Paper). The SMERU Research Institute.
Syukri, M. (2022). Gender Equality in Indonesian New Developmental State: The Case of the New Participatory Village Governance.
The SMERU Research Institute. (2022). Bridging inclusion: Understanding vulnerability in Indonesia’s CRVS system. SMERU Research Institute.
Timur, J. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. 23
UNICEF. (2015). Women and girls in Indonesia. UNICEF Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yelly Laksmi Nariswari, Muhamad Rafi Fadly Rizqulloh, Annisa Artikasari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




