Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam Penanganan Kejahatan Korporasi Perusak Lingkungan: Sebuah Kajian Green Criminology di Kabupaten Pelalawan
DOI:
https://doi.org/10.63822/t3scz413Keywords:
PPNS, kejahatan korporasi, kerusakan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, green criminology, DLHK, Kabupaten PelalawanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menangani kejahatan korporasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan melalui perspektif kriminologi lingkungan. Latar belakang penelitian ini adalah bertambahnya kegiatan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang berpotensi menyebabkan pencemaran, deforestasi, serta pelanggaran izin. Data di lapangan menunjukkan adanya pengaruh konkret pada ekosistem dan masyarakat yang memerlukan partisipasi aktif PPNS. Metode penelitian mengaplikasikan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari PPNS DLHK, penegak hukum, dan masyarakat yang terkena dampak. Analisis terfokus pada peran PPNS dalam penyelidikan, pengumpulan bukti, serta kolaborasi antar lembaga. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa PPNS berperan vital dalam penegakan hukum lingkungan, baik secara administratif maupun pidana, namun menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya, fasilitas, pembuktian, dan koordinasi. Studi ini mengusulkan pengembangan kapasitas PPNS, penguatan kerja sama, serta kebijakan tegas yang berfokus pada pemulihan lingkungan.
Downloads
References
Beirne, P., & South, N. (2013). Issues in green criminology: Confronting harms against environments, humanity and other animals. London: Willan Publishing.
Brisman, A., & South, N. (2019). Green criminology: Crime, justice, and the environment. New York: Routledge.
DLHK. (2025). Data kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Pelalawan tahun 2024–2025. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Handoko, W., & Warka, M. (2019). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan.
Mahendra, A., et al. (2021). Kejahatan korporasi dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum.
Mongabay Indonesia. (2024). Laporan deforestasi dan kejahatan lingkungan di Indonesia. https://www.mongabay.co.id
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surbakti, R., & Azheri, B. (2025). Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan oleh korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Taufiqurrahman, et al. (2022). Kendala penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
White, R. (2013). Environmental harm: An eco-justice perspective. Bristol: Policy Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arsyllia Natasyah, Rio Tutrianto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




