Implikasi Hukum dan Moral dalam Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Remaja: Studi Evaluasi Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.63822/fd829e29Keywords:
Balap Liar Remaja, Moralitas, UU No. 22 Tahun 2009Abstract
Balap liar remaja merupakan fenomena sosial yang mengandung dimensi hukum dan moral yang kompleks. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah secara tegas melarang praktik balap liar dan menetapkan sanksi, implementasi hukumnya masih belum efektif karena berbagai kendala struktural dan kultural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum, observasi lapangan, dan kajian literatur untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di kalangan remaja. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor sosiologis (lingkungan pergaulan) dan psikologis (pencarian identitas, pengaruh teman sebaya, serta unsur perjudian) turut menjadi pendorong utama perilaku ini. Penanganan balap liar remaja memerlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif, melalui sinergi antara penegakan hukum, pendidikan karakter, peran keluarga, dan pengawasan sosial masyarakat.
Downloads
References
Agung, J., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2022). Analisis Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Pada Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(2), 117-123.
Amnesti, S. K. W., Bahtiar, M. A. E., Irawan, A. S., & Mustika, N. A. (2025). Penguatan Karakter Remaja Melalui Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kenakalan Remaja oleh Kepolisian Republik Indonesia di Desa Pagetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Bagelen Community Service, 3(2), 116-125.
Bobyanti, F. (2023). Kenakalan Remaja. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 476-481.
Kumajas, M. L., Sidayang, S., Kasenda, M. A., & Mesra, R. (2023). Analisis Sosiologi Hukum Maraknya Siswa di Amurang yang Membawa Kendaraan ke Sekolah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Pasal 77 Ayat 1. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 5(1), 41-49.
Luthfi, K. (2018). Masyarakat Indonesia dan Tanggung Jawab Moralitas. Guepedia.
Miswardi, M., Nasfi, N., & Antoni, A. (2021). Etika, moralitas dan penegak hukum. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 15(2).
Rahman, M. H., Kencana, R., & NurFaizah, S. P. (2020). Pengembangan nilai moral dan agama anak usia dini: panduan bagi orang tua, guru, mahasiswa, dan praktisi PAUD. Edu Publisher.
Rikta, A. (2025). Penerapan Hukum Yang Di Lakukan Oleh Polres Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Perilaku Balap Liar Di Tinjau Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).
Rusydi, M. (2021). Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat HLA Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-8.
Sebastian, T. (2023). Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum sebagai Moralitas. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 269-308.
Dewi, N. P. K., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383-399.
Sunaryo, S., Fakih, M., Syamsiar, R., & Kasmawati, K. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 4(2), 155-164.
Surbakti, E. B. (2013). Kenakalan orang tua penyebab kenakalan remaja. Elex Media Komputindo.
Wahyono, D., Pinandito, R. A., & Hanim, L. (2022). Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi tentang Penertiban Lalu Lintas di Wilayah Jawa Tengah). Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(01), 68-77.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tabita Rosi Puspitasari, Destina Balqis Anggiyanti, Diny Widya Evriyanti Simarangkir, Ubaidillah Kamal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.