Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Instrumen Checks And Balances
DOI:
https://doi.org/10.63822/2bt6vm20Keywords:
Fungsi Legislasi, DPRD Kalimantan Timur, Peraturan Daerah, Checks and BalancesAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dalam hierarki perundang-undangan dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai instrumen checks and balances. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, secara normatif, Perda Provinsi berkedudukan strategis sebagai pelaksana otonomi daerah yang tunduk pada asas lex superior derogat legi inferiori. Kedua, secara empiris, fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur belum berjalan optimal dan masih didominasi inisiatif eksekutif. Hal ini dibuktikan dari rendahnya penggunaan hak inisiatif dewan (15 usulan) dibandingkan Pemerintah Provinsi (26 usulan) selama periode 2021-2025. Faktor penyebabnya meliputi keterbatasan kompetensi legislative drafting anggota dewan, lemahnya perencanaan Propemperda, dan minimnya naskah akademik yang komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas teknis Badan Pembentukan Peraturan Daerah, optimalisasi peran tenaga ahli, penguatan koordinasi setara dengan eksekutif, serta pelibatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap tahapan legislasi.
Downloads
References
Anggono, B. D. (2018). "Tertib jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan Perundang-undangan: permasalahan dan solusinya". Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1-9.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Djafar, H. K., & Risma, A. (2024). "Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah". Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 808-826.
Firmansyah, G., & Rifa'i, I. J. (2025). "Hambatan Pemerintah Daerah dalam Menyusun Peraturan Daerah". Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 61-72.
Huda, N. M. (2006). "Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 13(1), 27-37.
Marwan, & Risma, A. (2019). "Kedudukan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Pasca Amandemen UUD 1945". Jurisprudentie, 6(2), 265-275.
Nurdin, A. (2020). "Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah". Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 53-76.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sunarto. (2016). "Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 157-163.
Susantri, Y., & Hidayat, R. (2020). "Perda, Qanun, dan Perdasi Dalam Sistem Hukum Nasional". Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 33-44.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jihan Athira, Ikhwanul Muslim, Aulia Vivi Yulianingrum (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




