Analisis Tinjauan Tentang Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian
Keywords:
Notaris, Transparan, AkuntabelAbstract
Penelitian ini mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan tanggung jawab notaris, termasuk kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada para pihak, memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, serta menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses pembuatan akta. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang, Tanggung jawab ini mencakup juga kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur tentang etika dan profesionalisme notaris. Notaris memiliki peran sentral dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen perjanjian yang dibuat antara para pihak. Dalam konteks hukum acara perdata, akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai bukti tertulis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dapat digunakan dalam proses peradilan jika terjadi sengketa. Dengan mempertimbangkan perspektif hukum acara perdata, penelitian ini juga membahas implikasi hukum dari akta notaris dalam proses litigasi, serta bagaimana akta tersebut dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik notaris yang lebih baik, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta notaris dalam transaksi hukum.