Penerapan Hukum Lingkungan dalam Penanggulangan Pencemaran Udara di Perkotaan
DOI:
https://doi.org/10.63822/pnbcqs02Keywords:
Hukum Lingkungan, Pencemaran Udara, Perkotaan, Penanggulangan, KesehatanAbstract
Penerapan hukum lingkungan dalam penanggulangan pencemaran udara di perkotaan merupakan upaya penting untuk melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Artikel ini membahas peraturan yang berlaku, tantangan dalam penanggulangan pencemaran udara, dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Dengan memahami peraturan dan tantangan yang ada, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan pencemaran udara di perkotaan dan melindungi kesehatan masyarakat.
References
Analisis Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara di Perkotaan" (2019). Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 23(1), 45-60.
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia.
Dampak Pencemaran Udara terhadap Kesehatan Masyarakat" (2018). Jurnal Kesehatan Masyarakat, 14(2), 101-115.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Laporan Kualitas Udara Nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Pengendalian Pencemaran Udara.
Penerapan Hukum Lingkungan dalam Penanggulangan Pencemaran Udara di Perkotaan" (2020). Jurnal Hukum Lingkungan, 10(1), 1-15.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Soemarno (2013). Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Rineka Cipta.
Supriadi, W. (2015). Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2014). Hukum Lingkungan: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
United Nations Environment Programme. (2022). Air Quality and Atmospheric Pollution.
World Health Organization. (2018). Air Quality Guidelines: Global Update 2018.
World Health Organization. (2022). Air Quality and Health.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riha Dhatul Aisyah, Dini Stevani Damaiyanti, Hafizatuzzahra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.