Riba dalam Pinjam Meminjam: Dosa yang Terabaikan

Authors

  • Salsa Rahma Kumala Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Author
  • Rila Apriana Wati Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Author
  • Edi Hermanto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/a25dnm90

Keywords:

Riba, Pinjam-Meminjam,Ekonomi Islam

Abstract

Praktik pinjam-meminjam merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat, baik dalam skala kecil maupun besar. Namun, dalam Islam, praktik ini sering dikaitkan dengan persoalan riba tambahan atau bunga atas pinjaman yang dianggap merugikan dan dilarang. Di Indonesia, praktik riba masih marak terjadi, termasuk melalui pinjaman online yang pada April 2023 mencapai lebih dari Rp 51 triliun. Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, banyak yang tetap melakukan praktik ini karena rendahnya literasi keuangan syariah, kondisi ekonomi yang mendesak, serta kurangnya pemahaman mengenai riba. Riba tidak hanya terbatas pada bunga pinjaman bank, tetapi juga bentuk lain seperti riba fadhl dan riba nasi’ah yang melibatkan tambahan dalam jual beli atau penundaan pembayaran. Studi menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha mikro terhadap keuangan syariah masih tergolong dasar, sehingga belum mampu sepenuhnya menghindari riba. Untuk itu, penting dikembangkan sistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan adil melalui akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif untuk mengkaji secara komprehensif praktik riba dalam pinjam-meminjam serta solusinya menurut syariat Islam. Tujuannya agar masyarakat memahami dan menerapkan prinsip ekonomi Islam yang adil dan bebas dari unsur riba.

References

Akramunas, I. (2018). Pengetahuan masyarakat tentang riba terhadap perilaku utang piutang di Kecamatan Anreapi Polewali Mandar. Jurnal LAA Maisyir, 5(2).

Antonio, M. S. (2022). Bank syariah: Teori dan praktik. Gema Insani.

Chapra, M. U. (1996). The Islamic economic system. The Islamic Foundation.

Dahlan, A. R. (2010). Ushul fiqh. AMZAH.

Djuaini, D. (2015). Pengantar fiqh muamalah. Pustaka Pelajar.

Hasan, Z. (2023). Islamic banking and finance: Principles and practices. IIUM Press.

Hermawan, A. P., Ardiyansyah, F., & Wahyudi, R. A. S. (2024). Perkembangan dan tantangan koperasi syariah di Indonesia. Koaliansi: Cooperative Journal, 4(1).

Mardani. (2014). Ushul fiqh. Rajawali Pers.

Maulida, R., & Sari, D. (2022). Tingkat literasi keuangan syariah di kalangan UMKM dan pengaruhnya terhadap keputusan pembiayaan. Jurnal PEMAS, 6(1).

Nelly, R., Harianto, & Shabri, M. A. (2022). Studi perkembangan crowdfunding syariah di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5).

Nugroho, L. (2023). Prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam operasional bank syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 14(1)

Rahman, F. (2023). Sharia banking and Islamic finance: A global perspective. Routledge.

Ridha, M. R. (1933). Fiqh muamalat. Dar al-Manar.

Suhendi, H. (2019). Fiqh muamalah. Rajawali Pers.

Triyanta, A. (2023). Hukum perbankan syariah: Regulasi, implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip Islam. Rajawali Pers.

Published

2026-01-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kumala, S. R., Wati, R. A., & Hermanto, E. (2026). Riba dalam Pinjam Meminjam: Dosa yang Terabaikan. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 1992-1999. https://doi.org/10.63822/a25dnm90

Most read articles by the same author(s)