Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam Hukum Acara Perdata
Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa, MediatorAbstract
Mediasi sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa menawarkan kelebihan berupa proses yang lebih efisien, biaya yang lebih rendah, dan potensi untuk mempertahankan hubungan baik antar pihak. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan konsep dasar mediasi, tahapan proses yang terlibat, serta peran mediator sebagai pihak netral yang memfasilitasi komunikasi. Dengan menganalisis beberapa kasus nyata, artikel ini mengilustrasikan keberhasilan mediasi dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa perdata, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
References
Asikin, H. Z., & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.
Boboy, Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati Irawati. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin.” Notarius Volume 13, Nomor 2 (August 2020). https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168
Fauza, A., Ramadhani, N., Syaifani, M., & Nur, M. H. (2024). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Dalam Hukum Keluarga Islam. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 2(02).
Gety, S. (2024). Kehadiran Pihak dalam Proses Mediasi pada Perkara Perdata. Syntax Idea, 6(1), 334-353.
Hariyani, D. (2024). Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin,” Notarius Volume 13, Nomor 2 (August 2020): 803, https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168.
Mukhlis, S. (2020). Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif Gender. Krtha Bhayangkara, 14(2).
Nargis, N., & dkk. (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Repository Lppm Unila.
Ompusunggu, I. G. (2020). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Lex Crimen, 9(2).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, (Citra Aditya Bakti : Bandung, 2003), hlm. 79
Saputra, M. A., Erwansyah, T., Sari, S. J. R., & Hadayatullah, S. S. (2024). Urgensi Mediasi Terhadap Sengketa Pembagian Harta Bersama. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 788-803.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 6 ayat 3.
Wirapatih, R. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 34–48.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haniva Salsabilla (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.