Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
DOI:
https://doi.org/10.63822/8fzxq464Keywords:
Freedom of Expression, Social Media, UU ITEAbstract
Freedom of expression is a fundamental human right essential for sustaining democracy. While social media has become the primary space for digital expression, it raises critical concerns regarding the limits of state intervention in maintaining public order without violating human rights. This study aims to analyze the legal standing of freedom of expression on social media from a human rights perspective, its legal boundaries under Indonesian law, and the challenges in its enforcement. Utilizing a normative legal research method with statutory, conceptual, and case approaches, the study reveals that while digital expression is constitutionally protected and guaranteed under Article 19 of the ICCPR, it remains a derogable right open to lawful restriction via the three-part test. However, current provisions in Articles 27A and 28 of the UU ITE produce ambiguities that risk criminalizing legitimate criticism and undermining legal certainty. Consequently, this article recommends refining the UU ITE norms, consistently applying the proportionality test by judges to protect public criticism, and strengthening public legal literacy.
References
Antari, P. E. D. (2017). Tinjauan yuridis pembatasan kebebasan berpendapat pada media sosial di Indonesia. Jurnal Hukum Undinas, 4(1), 21–32. https://doi.org/10.23887/jhu.v4i1.13961
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia [DUHAM]. (1948).
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9432
Human Rights Committee. (2011). General Comment No. 34: Article 19, Freedoms of opinion and expression (CCPR/C/GC/34). United Nations.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik [ICCPR]. (1966).
Kusuma, E. (2023). Kebebasan berpendapat dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM, 1(03), 97–101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.111
Masriani, Y. T. (2017). Pengantar hukum Indonesia (Cet. XII). Sinar Grafika.
Mill, J. S. (1859). On liberty. John W. Parker and Son.
Muhammad, W. A. (2024). Hak kebebasan berpendapat di era digital dalam perspektif hak asasi manusia [Disertasi Doktor, Universitas Wijaya Putra]. http://repository.uwp.ac.id/id/eprint/4873/
Nikmah, P. F. (2023). Perlindungan kebebasan berpendapat dalam media sosial dalam perspektif HAM. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(4), 123–130. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2627
Nurpatria, B., & Ras, A. R. (2022). UU ITE: Kebebasan berpendapat, informasi hoax terhadap ancaman stabilitas ketahanan nasional. Jurnal Ilmu Hukum Adi Adil, 13(2), 44–58. https://doi.org/10.56444/jiaa.v13i2.3688
Prinst, D. (2011). Sosialisasi dan diseminasi penegakan hak asasi manusia. Citra Aditya Bakti.
Putra, A. E., & Tantimin. (2022). Kajian hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap kebebasan berpendapat masyarakat. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5), 2411–2420. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2411-2420
Rahmanto, T. Y. (2016). Kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia: Perlindungan, permasalahan dan implementasinya di Provinsi Jawa Barat. Jurnal HAM, 7(1), 45–53. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.45-53
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan berpendapat terhadap pemerintah melalui media sosial dalam perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Riyadi, E. (2018). Hukum hak asasi manusia. PT RajaGrafindo Persada.
Sethiawanza, A. (2024). Peran hukum dalam menjaga kebebasan berpendapat di media sosial: Antara hak dan kewajiban. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 632–638. https://doi.org/10.30656/jkhkp.v2i1.8211
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suharyanto, B. (2013). Tindak pidana teknologi informasi (cyber crime): Urgensi pengaturan dan celah hukumnya. Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Wahid, A., & Labib, M. (2015). Kejahatan mayantara (cyber crime). Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muchsin Wijaya, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



