Perlindungan Hukum Data Pribadi Anak pada Platform Game Online Berdasarkan UU PDP

Authors

  • Risyad Nur Fadillah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/045zas59

Keywords:

children's personal data; online gaming; UU PDP.

Abstract

The high intensity of children playing online games triggers vulnerability to personal data exploitation due to their limited legal capacity to provide informed consent. This legal doctrinal study, employing statutory and conceptual approaches, aims to analyze the potential misuse of children's data, its protection under Law Number 27 of 2022 (UU PDP), and platform responsibilities under Government Regulation Number 17 of 2025 (PP TUNAS). The results indicate that the UU PDP mandates parental consent, while PP TUNAS strengthens this via mandatory age verification, content moderation, and risk-based protection. However, its effectiveness is still hindered by easily manipulated verification mechanisms, a lack of uniform technical processing standards for children's data, and weak oversight of cross-jurisdictional platforms. In conclusion, child data protection requires consistent derivative regulations and optimization of the personal data protection authority's oversight capacity.

References

Badan Pusat Statistik. (2025). Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025. Jakarta: BPS.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). (2026). Melindungi Anak di Ruang Digital: Memperkuat PP TUNAS. Jakarta: CIPS.

Djafar, Wahyudi, dkk. (2016). Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Usulan Pembentukan Lembaga Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Erikha, Annisa, dan Zainal Arifin Hoesein. (2025). Strategi Pencegahan Kebocoran Data Pribadi Melalui Peran Kominfo dan Gerakan Siberkreasi dalam Edukasi Digital. Jurnal Retentum, 7(1), 48–64.

Faizah, Azza Fitrahul, dkk. (2023). Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(3), 1–27.

Hamalia Ika Putri, Siti Aminatus Sa’diah, dan Ali Munib. (2025). Kekosongan Hukum Perlindungan Data Pribadi Anak di Media Digital. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Keilmuan Mandira Cendikia, 3(12), 45–51. https://doi.org/10.70570/jimkmc.v3i12.2037

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Siaran Pers: PP TUNAS, Langkah Pemerintah Lindungi Anak dan Kelompok Rentan di Ruang Digital. Diakses dari https://www.komdigi.go.id.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan Tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2024. Jakarta: KPAI.

Makarim, Edmon. (2018). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Survei Kasus Pornografi Anak di Ruang Digital. Diakses dari https://www.missingkids.org.

Niffari, Hanifan. (2020). Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia atas Perlindungan Diri Pribadi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rizki Bachtiar, F., Ardytia, W., dan Brian Wicaksono, D. (2025). Analisis Penegakan Hukum Data Pribadi pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. AMAR: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 101–110. https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.762

Sinta Dewi Rosadi. (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Widyaningsih, T., dan Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum.

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fadillah, R. N., & Laia, A. . (2026). Perlindungan Hukum Data Pribadi Anak pada Platform Game Online Berdasarkan UU PDP. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8055-8065. https://doi.org/10.63822/045zas59